Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/MS.Sab Cut Hernawati, SE Binti T. Syamsuddin junaidi bin Salahuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/MS.Sab
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Cut Hernawati, SE Binti T. Syamsuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEDI IRAWAN, SH.MH.CpmCut Hernawati, SE Binti T. Syamsuddin
Tergugat
NoNama
1junaidi bin Salahuddin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sulaiman SHjunaidi bin Salahuddin
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara Hukum Mahar seberat 16 (EnamBelas) Mayam  bernilai Pasar sebesar Rp.49.600.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) yang menjadi Hak Pribadi Penggugat adalah merupakan Hutang Tergugat untuk dikembalikan Kepada Penggugat secara Tunai setelah dibacakan Putusan A Quo.
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta kekayaan yang merupakan

harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut dalam Posita angka5 gugatan ini;

  1. Menyatakan secara hukum harta kekayaan sebagaimana tersebut padaPosita 5 berupa :
    1. 1 (Satu) Bidang Tanah diatasnya berdiri Bangunan Ruko Bertingkat 2 (Dua) terletak Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar,yang saat ini diketahui memiliki nilai pasar ± Rp.700.000.000, (Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang berbatasan dengan :

sebelah Utara berbatas dengan ......................................... Jalan Soekarno Hatta

sebelah Selatan berbatas dengan .......................................TanahKarsiahkasim

sebelah Timur berbatas  dengan ........................................ Tanah salmiah

   sebelah Barat berbatas dengan .......................................... Tanah Tuari

Bahwa tanah yang diatasnya berdiori Bangunan Ruko bertinkat 2 (dua) tersebut saat ini di kuasai oleh Tergugat yang atas Namka Juanidi Bin Salahuddin (Ic.Tergugat)

 

  1. Hasil Penjualan 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza, Warna Putih Nopol  BL 419 KM Tahun 2015nilai pasar ± Rp.150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)

saat ini diketahui telah dijual oleh terggugat kepad Pihak Lain maka hasil penjualan tersebut yang merupakan hak Pengguagt ½ (Setengah) bagiannya untuk diserahkan dari Tergugat ke Penggugat.

 

  1. Hasil Penjualan 1 (Satu) Unit Mobil sedan KIA, Nopol BL 1128 XX yang memiliki nilai pasar ± Rp.20.000.000, (Dua Puluh Juta Rupiah) 

Saat ini diketahui telah dijual oleh Tergugat kepada Pihak maka hasil penjulan tersebut yang merupakan hak Penggugat ½ (Setengah) bagiannya untuk diserahkan dari Tergugat ke Penggugat

 

  1. Emas Murni sebanyak 200 (Dua Ratus ) mayam, yang memiliki nilai pasar ± Rp.620.000.000, (Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)

saat ini di kuasai oleh Tergugat;

 

            4.5 Seluruh isi Perabotaan rumah tangga, yang memiliki nilai pasar Rp. 118.400,000,-, (Seratus Delapan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)

dengan Rincian :

  • 1 (satu) Set Meja/Kursi Tamu Ruangan Utama Merk Modis Rp.10.000.000,-
  • Kursi Tamu Jenis kayu Merk Ligna                                      Rp.  5.000.000,-
  • Tempat Tidur 8 Kaki Tempahan Kamar Utama                  Rp   6.000.000,-
  • Tempat tidur 4 kaki kamar anak                                         Rp.  2.000.000,-
  • Tempat Tidur 6 kaki Ruang Tamu Merk Lorenzo               Rp.  3.000.000,-
  • Lemari Baju 6 Pintu  dikamar Utama                                 Rp.10.000.000,-
  • Kaca Rias dalam kamar Utama                                           Rp.   1.000.000,-
  • Alat DoorSmeer /Cuci Mobil                                               Rp.   2.000.000,-
  • Pemanas Masakan Listrik                                                    Rp.   3.000.000,-
  • Lemari Kaca tempahan dengan segala isi didalam           

berupa Taperweer,Press makanan

Visenza,Pres makanan Hidangan,Prasmanan Taferweer,  Rp. 18.000.000,-

  • Kain Pintu Gorden Tempahan 9 Set                                    Rp. 20.000.000,-
  • Meja makan                                                                                    Rp.   2.700.000,-
  • Ambal Ruang Tamu 2 (dua) Buah                                       Rp.   1.000.000,-
  • Kain Sprai tempahan warna Merah                                                Rp.   2.000.000,-
  • 1 set Meja Tamu                                                                 Rp.   5.000.000,-
  • 1 (satu) Bad kasur tempat Tidur                                         Rp.   2.000.000,-
  • 1 (satu) Berangkas Besi/Filing dikamar utama                   Rp.   3.000.000,-

Dikuasai Oleh Terggugat Taksiran Nila Pasar    Rp.95.700.000,-

 

  • 1 Unit TV                                                                              Rp. 7.000.000,-
  • 1 Unit Kulkas 3 Pintu                                                            Rp. 8.000.000,-
  • 1 Unit lemari Piring Besar                                                   Rp. 2.000.000,-
  • 1 Buah Ac Merek Gree                                                        Rp. 3.500.000,-
  • 1 Buah Lemari pakaian 2 Pintu                                           Rp. 2.200.000,-

Di Kuasai Oleh penggugat Taksiran Nilai Pasar   Rp.22.700.000,-

 

Adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat dengan taksiran keseluruhan Berjumlah Rp.1.608.400.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Delapan Juta Empat ratus Ribu Rupiah) Masing-masing bagian dari Pengugat dan Tergugat terhadap harta kekayaan tersebut adalah sebesar± y Rp.804.200.000,- (Delapan Ratus  Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah); yang didalam nya termasuk atas harta bersama yang telah dilakukan Jual-beli pada Pihak Lain,maka beralasan Hukum atas hasil penjualan tersebut juga di bagi kepada Penggugat ½ dari hasil penjualan dari Tergugat ke Pengggugat

 

  1. Menetapkan bahwa ½ (Setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada Dictum angka 4 (Empat) diatas adalah bagian Penggugat dan ½ (Setengah) bagian lagi adalah bagian Tergugat dalam keadaan baik dan tanpa dibebani hak apapun.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom)sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus    Ribu Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan dan atau kelalaian melaksanakan isi putusanperkaraini

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalamperkaraini;

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak