| Dakwaan |
PRIMAIR
-------------- Bahwa terdakwa MUSLIADI BIN ALM. M. AFAN, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar Pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di bertempat di Teras Depan Rumah yang beralamat di Jurong Keramat Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa MUSLIADI BIN ALM. M. AFAN melakukan DEPOSIT TopUp sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Akun Sea Bank milik Terdakwa dengan nomor 901723345968 atas nama Musliadi di Toko Mutiara tempat Saksi MUHAMMAD MUFADZAL yang beralamat di Jalan Profesor Abdul Madjid Jurong Dadap Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, selanjutnya dengan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type: A16 CPH2269 Warna: Pearl Blue dengan Nomor IMEI 1: 866471057988756 dan IMEI 2: 866471057988749 Terdakwa Musliadi Deposit ke akun judi online Terdakwa dengan cara mengakses Website Judi Online Jenis Slot KEKAR4D Username: Lamlam88 dan Password: lamlam99 sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) lalu Terdkwa langsung memainkan permainan Maisir/Perjudian Online Jenis Slot pada Website KEKAR4D di Game POCKET GAME SOFT pada Room MAHJONG dengan Bet/taruhan sebesar Rp 400,- (empat ratus rupiah) selanjutnya sekira pukul 23.35 Wib Terdakwa memperoleh kemenangan dari taruhan yang Terdakwa mainkan di Judi Online Jenis Slot pada Website KEKAR4D tersebut sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan penarikan hasil kemenangan dari taruhan Terdakwa tersebut dengan mengirimkannya ke Akun DANA dengan Nomor 085362819044 atas nama MUSLIADI Milik Terdakwa, lalu Terdakwa kembali melanjutkan permaina dan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 00.53 Wib Terdakwa kembali mendapatkan kemenangan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa kembali melakukan penarikan hasil kemenangan dari taruhan Terdakwa tersebut dengan mengirimkannya ke Akun DANA dengan Nomor Akun 085362819044 atas nama MUSLIADI Milik Terdakwa untuk mencairkan hasil kemenangan atau keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut, kemudian sekira pukul 01.30 Wib di saat Terdakwa sedang melanjutkan permainan Judi Online Jenis Slot pada Website KEKAR4D tersebut, Terdakwa dihampiri oleh Anggota Kepolisian yang bertugas di Satreskrim Polres Sabang Polda Aceh lalu setelah dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Milik Terdakwa didapati bahwa terdakwa ada bermain Masir/Perjudian Online Jenis Slot pada Website KEKAR4D diketahui bahwa terdapat Akun Judi Online Jenis Slot pada Website KEKAR4D Milik Terdakwa dengan Username: Lamlam88 dengan sisa saldo sebesar Rp 27.620,- (dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah), selanjutnya berdasarkan hal tersebut Terdakwa di bawa ke Polres Sabang untuk diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mulai melakukan permainan judi online jenis slot selama kurang lebih 7 bulan dengan menggunakan fasilitas berupa HP milik terdakwa Merk OPPO Type: A16 CPH2269 Warna: Pearl Blue dengan Nomor IMEI 1: 866471057988756 dan IMEI 2: 866471057988749.
- Bahwa keuntungan total yang telah Terdakwa dapatkan dari hasil bermain Judi Online jenis Slot hingga sampai sekarang ini adalah sejumlah Rp. 4.500.000,- (Empat juta Lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud Terdakwa melakukan Tindak Pidana Perjudian/Maisir tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari jumlah taruhan yang Terdakwa mainkan.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------
SUBSIDAIR
-------------- Bahwa terdakwa MUSLIADI BIN ALM. M. AFAN, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar Pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di bertempat di Teras Depan Rumah yang beralamat di Jurong Keramat Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa MUSLIADI BIN ALM. M. AFAN melakukan DEPOSIT TopUp sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Akun Sea Bank milik Terdakwa dengan nomor 901723345968 atas nama Musliadi di Toko Mutiara tempat Saksi MUHAMMAD MUFADZAL yang beralamat di Jalan Profesor Abdul Madjid Jurong Dadap Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, selanjutnya dengan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type: A16 CPH2269 Warna: Pearl Blue dengan Nomor IMEI 1: 866471057988756 dan IMEI 2: 866471057988749 Terdakwa Musliadi Deposit ke akun judi online Terdakwa dengan cara mengakses Website Judi Online Jenis Slot KEKAR4D Username: Lamlam88 dan Password: lamlam99 sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) lalu Terdkwa langsung memainkan permainan Maisir/Perjudian Online Jenis Slot pada Website KEKAR4D di Game POCKET GAME SOFT pada Room MAHJONG dengan Bet/taruhan sebesar Rp 400,- (empat ratus rupiah) selanjutnya sekira pukul 23.35 Wib Terdakwa memperoleh kemenangan dari taruhan yang Terdakwa mainkan di Judi Online Jenis Slot pada Website KEKAR4D tersebut sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan penarikan hasil kemenangan dari taruhan Terdakwa tersebut dengan mengirimkannya ke Akun DANA dengan Nomor 085362819044 atas nama MUSLIADI Milik Terdakwa, lalu Terdakwa kembali melanjutkan permaina dan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 00.53 Wib Terdakwa kembali mendapatkan kemenangan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa kembali melakukan penarikan hasil kemenangan dari taruhan Terdakwa tersebut dengan mengirimkannya ke Akun DANA dengan Nomor Akun 085362819044 atas nama MUSLIADI Milik Terdakwa untuk mencairkan hasil kemenangan atau keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut, kemudian sekira pukul 01.30 Wib di saat Terdakwa sedang melanjutkan permainan Judi Online Jenis Slot pada Website KEKAR4D tersebut, Terdakwa dihampiri oleh Anggota Kepolisian yang bertugas di Satreskrim Polres Sabang Polda Aceh lalu setelah dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Milik Terdakwa didapati bahwa terdakwa ada bermain Masir/Perjudian Online Jenis Slot pada Website KEKAR4D diketahui bahwa terdapat Akun Judi Online Jenis Slot pada Website KEKAR4D Milik Terdakwa dengan Username: Lamlam88 dengan sisa saldo sebesar Rp 27.620,- (dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah), selanjutnya berdasarkan hal tersebut Terdakwa di bawa ke Polres Sabang untuk diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mulai melakukan permainan judi online jenis slot selama kurang lebih 7 bulan dengan menggunakan fasilitas berupa HP milik terdakwa Merk OPPO Type: A16 CPH2269 Warna: Pearl Blue dengan Nomor IMEI 1: 866471057988756 dan IMEI 2: 866471057988749.
- Bahwa keuntungan total yang telah Terdakwa dapatkan dari hasil bermain Judi Online jenis Slot hingga sampai sekarang ini adalah sejumlah Rp. 4.500.000,- (Empat juta Lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud Terdakwa melakukan Tindak Pidana Perjudian/Maisir tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari jumlah taruhan yang Terdakwa mainkan.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------
LEBIH SUBSIDAIR
-------------- Bahwa terdakwa MUSLIADI BIN ALM. M. AFAN, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar Pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di bertempat di Teras Depan Rumah yang beralamat di Jurong Keramat Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa MUSLIADI BIN ALM. M. AFAN melakukan DEPOSIT TopUp sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Akun Sea Bank milik Terdakwa dengan nomor 901723345968 atas nama Musliadi di Toko Mutiara tempat Saksi MUHAMMAD MUFADZAL yang beralamat di Jalan Profesor Abdul Madjid Jurong Dadap Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, selanjutnya dengan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type: A16 CPH2269 Warna: Pearl Blue dengan Nomor IMEI 1: 866471057988756 dan IMEI 2: 866471057988749 Terdakwa Musliadi Deposit ke akun judi online Terdakwa dengan cara mengakses Website Judi Online Jenis Slot KEKAR4D Username: Lamlam88 dan Password: lamlam99 sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) lalu Terdkwa langsung memainkan permainan Maisir/Perjudian Online Jenis Slot pada Website KEKAR4D di Game POCKET GAME SOFT pada Room MAHJONG dengan Bet/taruhan sebesar Rp 400,- (empat ratus rupiah) selanjutnya sekira pukul 23.35 Wib Terdakwa memperoleh kemenangan dari taruhan yang Terdakwa mainkan di Judi Online Jenis Slot pada Website KEKAR4D tersebut sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan penarikan hasil kemenangan dari taruhan Terdakwa tersebut dengan mengirimkannya ke Akun DANA dengan Nomor 085362819044 atas nama MUSLIADI Milik Terdakwa, lalu Terdakwa kembali melanjutkan permaina dan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 00.53 Wib Terdakwa kembali mendapatkan kemenangan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa kembali melakukan penarikan hasil kemenangan dari taruhan Terdakwa tersebut dengan mengirimkannya ke Akun DANA dengan Nomor Akun 085362819044 atas nama MUSLIADI Milik Terdakwa untuk mencairkan hasil kemenangan atau keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut, kemudian sekira pukul 01.30 Wib di saat Terdakwa sedang melanjutkan permainan Judi Online Jenis Slot pada Website KEKAR4D tersebut, Terdakwa dihampiri oleh Anggota Kepolisian yang bertugas di Satreskrim Polres Sabang Polda Aceh lalu setelah dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Milik Terdakwa didapati bahwa terdakwa ada bermain Masir/Perjudian Online Jenis Slot pada Website KEKAR4D diketahui bahwa terdapat Akun Judi Online Jenis Slot pada Website KEKAR4D Milik Terdakwa dengan Username: Lamlam88 dengan sisa saldo sebesar Rp 27.620,- (dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah), selanjutnya berdasarkan hal tersebut Terdakwa di bawa ke Polres Sabang untuk diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mulai melakukan permainan judi online jenis slot selama kurang lebih 7 bulan dengan menggunakan fasilitas berupa HP milik terdakwa Merk OPPO Type: A16 CPH2269 Warna: Pearl Blue dengan Nomor IMEI 1: 866471057988756 dan IMEI 2: 866471057988749.
- Bahwa keuntungan yang telah Terdakwa dapatkan dari hasil bermain judi jenis slot pada saat itu adalah Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) dalam memainkan game slot dengan bet/taruhan Rp.400,- (empat ratus rupiah) pada website Kekar4D.
- Bahwa maksud Terdakwa melakukan Tindak Pidana Perjudian/Maisir tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari jumlah taruhan yang Terdakwa mainkan.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-------------- |