Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2021/MS.Sab 1.Adenan Sitepu, S.H., M.H
2.Muhammad Rizza, S.H.
3.Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H.
Muliadi bin Idris Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 2/JN/2021/MS.Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-642/L.1.16/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Adenan Sitepu, S.H., M.H
2Muhammad Rizza, S.H.
3Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Muliadi bin Idris
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI SABANG

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

SURAT DAKWAAN

Noreg Perkara : PDM-19/SABANG/06/2021

 

  1.  

Nama Lengkap:MULIADI BIN IDRIS

Tempat Lahir:Sabang.

Umur / Tanggal Lahir:30 Tahun / 15 Juli 1991.

Jenis Kelamin:Laki-laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan:Indonesia.

Tempat Tinggal:Jurong Baypass Gampong Cot Ba’u Kec. Sukajaya Kota Sabang.

  •  
  •  
  •  

 

  1.  
  2.  
  3.  
  4.  

 

  1.  

PRIMAIR

---- Bahwaterdakwa MULIADI BIN IDRISpada hari Minggutanggal 18 April 2021 sekira Pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 bertempat di Kios Terdakwa di Jurong Bay Pass Gampong Cot Ba’u Kec. Sukajaya Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Sabang yang berwenang memeriksa  dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 01.00 WIB, ketika pihak Satreskrim Polres Sabang mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi judi (jarimah maisir) jual beli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Islanddi Kios milik Terdakwa di Jurong Bay pass Gampong Cot Ba’u Kec. Sukakarya Kota Sabang, berdasarkan informasi tersebut pihak Satreskrim Polres Sabang sekira pukul 00.15 WIB mendatangi Kios milik Terdakwa tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan aplikasi Mitra Domino yaitu aplikasi jual belichip Online Higgs Domino Island dalam Handphone merk Realme C2 milik Terdakwa dimana terdapat sisa chip perjudian/maisirOnline Higgs Domino Island sebanyak 22 b (billion) serta uang hasil penjualan chip perjudian/maisirOnline Higgs Domino Island sebanyak 26 b (billion) yakni sebesar Rp.1.820.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Bahwa cara Terdakwa untuk melakukan jual beli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island yakni dengan  Top Up / isi ulang saldo pada akun Mitra Domino (MD) milik Terdakwa dengan ID : MD50682 melalui ATM BRI SYARIAH dengan harga 1 B (Billion) sebesar Rp.65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa menjual chip perjudian/maisirOnline Higgs Domino Island ersebut denga harga Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap 1 B (Billion).
  • Bahwa Terdakwa melakukan transaksi judi (jarimah maisir) jual beli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island melalui akun Mitra Domino milik Terdakwa ID MD50685 dengan menggunakan 1 unit Handphone merk Realme C2 dan Terdakwa telah memperoleh keuntungan sejumlah lebih kurang Rp.2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) selama  sejak mulai bulan Maret 2021 hingga Terdakwa ditangkap dan Terdakwa gunakan untuk melakukan Top Up / isi ulang saldo ke akun Mitra Domino milik Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan transaksi judi (jarimah maisir) jual beli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island melalui Handphone dengan tujuan mendapat keuntungan dan dipergunakan untuk membeli kembali chip Online Higgs Domino Island tersebut kembali.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---- Bahwaterdakwa MULIADI BIN IDRIS pada hari Minggutanggal 18 April 2021 sekira Pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 bertempat di Kios Terdakwa di Jurong BaypassGampong Cot Ba’uKec. Sukajaya Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 01.00 WIB, pihak Satreskrim Polres Sabang mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi judi (jarimah maisir) jual beli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island di Kios milik Terdakwa di Jurong Bay pass Gampong Cot Ba’u Kec. Sukakarya Kota Sabang, berdasarkan informasi tersebut pihak Satreskrim Polres Sabang sekira pukul 00.15 WIB mendatangi  Kios milik Terdakwa tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan aplikasi Mitra Domino yaitu aplikasi jual beli chip Online Higgs Domino Island dalam Handphone merk Realme C2 milik Terdakwa dimana terdapat sisa chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island sebanyak 22 b (billion) serta uang hasil penjualan chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island sebanyak 26 b (billion) yakni sebesar Rp.1.820.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Bahwa cara Terdakwa untuk melakukan jual beli chip perjudian/maisirOnline Higgs Domino Island yakni dengan  Top Up / isi ulang saldo pada akun Mitra Domino (MD) milik Terdakwa dengan ID : MD50682 melalui ATM BRI SYARIAH dengan harga 1 B (Billion) sebesar Rp.65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa menjual chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island tersebut denga harga Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap 1 B (Billion).
  • Bahwa Terdakwa melakukan transaksi judi (jarimah maisir) jual beli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island melalui akun Mitra Domino milik Terdakwa ID MD50685 dengan menggunakan 1 unit Handphone merk Realme C2 dan Terdakwa telah memperoleh keuntungan sejumlah lebih kurang Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) sejak bulan Maret 2021 hingga Terdakwa ditangkap dan Terdakwa gunakan untuk melakukan Top Up / isi ulang saldo ke akun Mitra Domino milik Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan transaksi judi (jarimah maisir) jual beli chip perjudian/maisirOnline Higgs Domino Island melalui Handphone dengan tujuan mendapat keuntungan dan dipergunakan untuk membeli kembali chip Online Higgs Domino Island tersebut kembali.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwaterdakwa MULIADI BIN IDRIS pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekira Pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 bertempat di Kios Terdakwa di Jurong BaypassGampong Cot Ba’uKec. Sukajaya Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Sabang yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 01.00 WIB, pihak Satreskrim Polres Sabang mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi judi (jarimah maisir) jual beli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island di Kios milik Terdakwa di Jurong Bay pass Gampong Cot Ba’u Kec. Sukakarya Kota Sabang, berdasarkan informasi tersebut pihak Satreskrim Polres Sabang sekira pukul 00.15 WIB mendatangi Kios milik Terdakwa tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan aplikasi Mitra Domino yaitu aplikasi jual beli chip Online Higgs Domino Island dalam Handphone merkRealme C2 milik Terdakwa dimana terdapat sisa chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island sebanyak 22 b (billion) serta uang hasil penjualan chip perjudian/maisirOnline Higgs Domino Island sebanyak 26 b (billion) yakni sebesar Rp.1.820.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Bahwa cara Terdakwa untuk melakukan jual beli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island yakni dengan  Top Up / isi ulang saldo pada akun Mitra Domino (MD) milik Terdakwa dengan ID : MD50682 melalui ATM BRI SYARIAH dengan harga 1 B (Billion) sebesar Rp.65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa menjual chip perjudian/maisirOnline Higgs Domino Island tersebut denga harga Rp.70.000,00 (tujuhpuluhribu rupiah) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap 1 B (Billion).
  • Bahwa Terdakwa melakukan transaksi judi (jarimah maisir) jual beli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island melalui akun Mitra Domino milik Terdakwa ID MD50685 dengan menggunakan 1 unit Handphone merk Realme C2 dan Terdakwa telah memperoleh keuntungan sejumlah lebih kurang Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) selama  sejak mulai bulan Maret 2021 hingga Terdakwa ditangkap dan Terdakwa gunakan untuk melakukan Top Up / isi ulang saldo ke akun Mitra Domino milik Terdakwa. keperluan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa melakukan transaksi judi (jarimah maisir) jual beli chip perjudian/maisirOnline Higgs Domino Island melalui Handphone dengan tujuan mendapat keuntungan dan dipergunakan untuk membeli kembali chip Online Higgs Domino Island tersebut kembali.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------------------------------

 

Sabang, 14 Juni 2021

PENUNTUT UMUM

 

 

                                                     ADENAN SITEPU, SH, MH.

JAKSA MUDA NIP.19750830 199703 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya