Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2025/MS.Sab 1.ZULHAM DAMS, S.H.
2.YOVI ISKANDAR, S.H.
3.FAJAR QADRI, S.H.
AL QADRI Bin ALI HUSEIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 11/JN/2025/MS.Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1520/L.1.16/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZULHAM DAMS, S.H.
2YOVI ISKANDAR, S.H.
3FAJAR QADRI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1AL QADRI Bin ALI HUSEIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

-------------- Bahwa terdakwa AL QADRI Bin ALI HUSEIN, Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di salah satu warung kopi yang beralamat Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi ke Kedai milik Saksi ARIF MAULANA yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, untuk melakukan Top Up Dana  sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) setelah beberapa menit kemudian Terdakwa melakukan deposit Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah) ke dalam akun judi milik  Terdakwa pada Aplikasi Judi Online yang bernama DO6 dengan username fadlysuasa dan Password: 198555 pada Handphone Merek: OPPO Type: A 16 CPH2269 Warna: Silver dengan Nomor: IMEI 1: 863965064710197 dan IMEI 2: 863965064710189 milik terdakwa untuk memfasilitasi permainan Maisir/Perjudian Jenis Slot yang di mainkan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi ke WARUNG KOPI yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, selanjutnya pada pukul 13.30 WIB Terdakwa mulai bermain judi online dengan Jenis Slot pada Aplikasi DO6 dengan username fadlysuasa pada game jenis Cras dengan betting Rp.1000,-(seribu rupiah)  pada saat itu Terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan langsung Terdakwa Withdraw ke akun dana milik Terdakwa dengan nomor  082162694701 atas nama AL QADRI, kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa kembali melakukan deposit ke akun judi milik Terdakwa sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan kembali bermain pada Aplikasi Judi Online yang bernama DO6 dengan username fadlysuasa pada game jenis Cras dengan betting Rp.1000,-(seribu rupiah) namun Terdakwa tidak mendapatkan kemenangan dan saldo Terdakwa di akun judi tersebut telah habis,maka Terdakwa melakukan deposit kembali sebesar Rp.49.000,-(empat puluh sembilan ribu) kemudian Terdakwa kembali bermain pada Aplikasi Judi Online yang bernama DO6 dengan username fadlysuasa pada game jenis Cras dengan betting Rp.1000,-(seribu rupiah) setelah itu pada saat Terdakwa  sedang bermain sekira pukul 20.00 WIB  Terdakwa di hampiri oleh pihak kepolisian, yang mana pada saat itu tersisa saldo sebesar Rp 18.464,- (delapan belas ribu rupiah) dalam akun milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung di amankan dan di bawa ke polres untuk di lakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mulai melakukan permainan judi online jenis slot  selama kurang lebih 4 bulan.
  • Bahwa Terdakwa memulai permainan Maisir/Perjudian Jenis Slot tersebut Terdakwa mengeluarkan biaya/membiayai Maisir/Perjudian Jenis Slot dengan melakukan Top Up Dana pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB pada Kedai milik Saksi ARIF MAULANA yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, untuk melakukan Top Up Dana  sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) menggunakan uang milik Terdakwa, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa melakukan deposit Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah) ke dalam akun judi milik  Terdakwa Aplikasi Judi Online yang bernama DO6 dengan username fadlysuasa dan Password: 198555.
  • Bahwa keuntungan total yang telah Terdakwa dapatkan dari hasil bermain Judi Online jenis Slot hingga sampai sekarang ini adalah sejumlah Rp. 7.955.000,- (Tujuh juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa maksud Terdakwa melakukan Tindak Pidana Perjudian/Maisir tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari jumlah taruhan yang Terdakwa mainkan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Tindak Pidana Perjudian.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------

 

SUBSIDAIR

-------------- Bahwa terdakwa AL QADRI Bin ALI HUSEIN, Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di salah satu warung kopi yang beralamat Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi ke Kedai milik Saksi ARIF MAULANA yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, untuk melakukan Top Up Dana  sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) setelah beberapa menit kemudian Terdakwa melakukan deposit Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah) ke dalam akun judi milik  Terdakwa pada Aplikasi Judi Online yang bernama DO6 dengan username fadlysuasa dan Password: 198555 pada Handphone Merek: OPPO Type: A 16 CPH2269 Warna: Silver dengan Nomor: IMEI 1: 863965064710197 dan IMEI 2: 863965064710189 milik terdakwa untuk memfasilitasi permainan Maisir/Perjudian Jenis Slot yang di mainkan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi ke WARUNG KOPI yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, selanjutnya pada pukul 13.30 WIB Terdakwa mulai bermain judi online dengan Jenis Slot pada Aplikasi DO6 dengan username fadlysuasa pada game jenis Cras dengan betting Rp.1000,-(seribu rupiah)  pada saat itu Terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan langsung Terdakwa Withdraw ke akun dana milik Terdakwa dengan nomor  082162694701 atas nama AL QADRI, kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa kembali melakukan deposit ke akun judi milik Terdakwa sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan kembali bermain pada Aplikasi Judi Online yang bernama DO6 dengan username fadlysuasa pada game jenis Cras dengan betting Rp.1000,-(seribu rupiah) namun Terdakwa tidak mendapatkan kemenangan dan saldo Terdakwa di akun judi tersebut telah habis,maka Terdakwa melakukan deposit kembali sebesar Rp.49.000,-(empat puluh sembilan ribu) kemudian Terdakwa kembali bermain pada Aplikasi Judi Online yang bernama DO6 dengan username fadlysuasa pada game jenis Cras dengan betting Rp.1000,-(seribu rupiah) setelah itu pada saat Terdakwa  sedang bermain sekira pukul 20.00 WIB  Terdakwa di hampiri oleh pihak kepolisian, yang mana pada saat itu tersisa saldo sebesar Rp 18.464,- (delapan belas ribu rupiah) dalam akun milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung di amankan dan di bawa ke polres untuk di lakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mulai melakukan permainan judi online jenis slot  selama kurang lebih 4 bulan.
  • Bahwa keuntungan total yang telah Terdakwa dapatkan dari hasil bermain Judi Online jenis Slot hingga sampai sekarang ini adalah sejumlah Rp. 7.955.000,- (Tujuh juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa maksud Terdakwa melakukan Tindak Pidana Perjudian/Maisir tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari jumlah taruhan yang Terdakwa mainkan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Tindak Pidana Perjudian.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

-------------- Bahwa terdakwa AL QADRI Bin ALI HUSEIN, Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di salah satu warung kopi yang beralamat Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi ke Kedai milik Saksi ARIF MAULANA yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, untuk melakukan Top Up Dana  sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) setelah beberapa menit kemudian Terdakwa melakukan deposit Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah) ke dalam akun judi milik  Terdakwa pada Aplikasi Judi Online yang bernama DO6 dengan username fadlysuasa dan Password: 198555 pada Handphone Merek: OPPO Type: A 16 CPH2269 Warna: Silver dengan Nomor: IMEI 1: 863965064710197 dan IMEI 2: 863965064710189 milik terdakwa untuk memfasilitasi permainan Maisir/Perjudian Jenis Slot yang di mainkan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi ke WARUNG KOPI yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, selanjutnya pada pukul 13.30 WIB Terdakwa mulai bermain judi online dengan Jenis Slot pada Aplikasi DO6 dengan username fadlysuasa pada game jenis Cras dengan betting Rp.1000,-(seribu rupiah)  pada saat itu Terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan langsung Terdakwa Withdraw ke akun dana milik Terdakwa dengan nomor  082162694701 atas nama AL QADRI, kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa kembali melakukan deposit ke akun judi milik Terdakwa sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan kembali bermain pada Aplikasi Judi Online yang bernama DO6 dengan username fadlysuasa pada game jenis Cras dengan betting Rp.1000,-(seribu rupiah) namun Terdakwa tidak mendapatkan kemenangan dan saldo Terdakwa di akun judi tersebut telah habis,maka Terdakwa melakukan deposit kembali sebesar Rp.49.000,-(empat puluh sembilan ribu) kemudian Terdakwa kembali bermain pada Aplikasi Judi Online yang bernama DO6 dengan username fadlysuasa pada game jenis Cras dengan betting Rp.1000,-(seribu rupiah) setelah itu pada saat Terdakwa  sedang bermain sekira pukul 20.00 WIB  Terdakwa di hampiri oleh pihak kepolisian, yang mana pada saat itu tersisa saldo sebesar Rp 18.464,- (delapan belas ribu rupiah) dalam akun milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung di amankan dan di bawa ke polres untuk di lakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mulai melakukan permainan judi online jenis slot  selama kurang lebih 4 bulan.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil bermain judi pada hari itu sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa maksud Terdakwa melakukan Tindak Pidana Perjudian/Maisir tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari jumlah taruhan yang Terdakwa mainkan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Tindak Pidana Perjudian.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------

Pihak Dipublikasikan Ya