Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/MS.Sab Bustami Ibrahim bin Rahmat Jalil Asmawati Binti M. Nasir Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/MS.Sab
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bustami Ibrahim bin Rahmat Jalil
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asmawati Binti M. Nasir
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan seluruh objek poin 3.a sampai poin 3.e adalah sah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.

 

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang sedil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak