| Dakwaan |
PRIMAIR,
------- Pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 20.07 Wib Terdakwa mau duduk di pondok yang berada di dekat gudang tarop (teratak) yang berada di Jurong Pante Jaya Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Sabang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syari’ah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut tersangka lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika Terdakwa sampai di pondok tersebut sudah ada abang kandung Terdakwa bernama ALAMSYAH dan adek kandung Terdakwa bernama HERMANSYAH Alias EMEN, sekira pukul 20.07 Wib, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saudara HERMANSYAH Alias EMEN dengan kata-kata “AKU PENASARAN KEPINGIN MAIN JUDI ONLINE MACAM MANA CARANYA AKU TIDAK NGERTI“ kemudian saudara HERMANSYAH Alias EMEN menjawab “YA SUDAH INI COBA DIRIMU MAIN PAKAI AKUN PUNYA AKU, INI SAYA ISI SALDO TOP UP DANA“ setelah itu adek Terdakwa saudara HERMANSYAH Alias EMEN langsung melakukan TOP UP DANA selanjutnya saudara HERMANSYAH Alias EMEN mengambil Handphone milik Terdakwa yang mana di handphone Terdakwa sudah ada akun dana milik saudara HERMANSYAH Alias EMEN dan sudah ada uang miliknya yang Terdakwa tidak tahu berapa nominal uang yang ada di akun dana tersebut, lalu saudara HERMANSYAH Alias EMEN langsung mendeposit ke akun Judi Online/Judi slot sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu Rupiah) dan juga handphone tersebut dikembalikan kepada Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa tinggal langsung memainkan Judi Online/Judi slot selama kurang lebih 2 (dua) Jam namun pada saat itu Terdakwa mengalami kekalahan;
- Kemudian sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa meminta kembali sama adek Terdakwa Saudara HERMANSYAH Alias EMEN untuk isi saldo lagi kemudian saudara HERMANSYAH Alias EMEN melakukan TOP UP dana kembali sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mainkan kembali Judi Online/Judi slot selama kurang lebih 1 (satu) jam dan Terdakwa mendapat kemenangan sebesar Rp.360.000,-(tiga Ratus enam puluh ribu rupiah) namun pada saat itu Terdakwa menyuruh adek Terdakwa Saudara HERMANSYAH Alias EMEN untuk menarik uang kemenangan tersebut;
- Selanjutnya saudara HERMANSYAH Alias EMEN langsung mengambil handphone Terdakwa serta melakukan transaksi penarikan menggunakan aplikasi Dana yang ada di handphone Terdakwa sebesar Rp.310.000 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) setelah itu saudara HERMANSYAH Alias EMEN meninggalkan saldo di akun tersebut sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) ;
- Selanjutnya sisa saldo tersebut Terdakwa mainkan kembali Judi Online/Judi slot pada saat itu saldo Terdakwa menjadi Rp.61.540 (enam puluh satu ribu lima ratus empat puluh rupiah), tidak lama kemudian pada saat Terdakwa sedang asik main Judi Online/Judi slot datang anggota polisi polres sabang sebanyak 4 (empat) orang yang menggunakan pakain Preman langsung menangkap Terdakwa dan membawa Terdakwa langsung ke kantor kepolisian Resor Sabang guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa:
- 1 (satu) Unit Hanphone Samsung Galaxy A-02 Warna hitam, dengan Nomor Imei 1: 352166471154081 dan Imei 2: 359382691154081 yang berisikan Akun:
- 1 (satu) Buah Akun SLOT disitus RJSLOT88 dengan Jumlah Saldo yang ada didalam Akun Slot tersebut Sebesar Rp.61.540,-(enam puluh satu ribu lima ratus empat puluh rupiah).
- 1 (satu) buah aplikasi DANA.
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000 (saratus ribu rupiah).
- 1 lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
SUBSIDAIR,
------------ Pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 20.07 Wib Terdakwa mau duduk di Pondok yang berada di dekat Gudang tarop (teratak) yang berada di Jurong Pante Jaya Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Sabang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syari’ah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ““Dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut tersangka lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika Terdakwa sampai di pondok tersebut sudah ada abang kandung Terdakwa bernama ALAMSYAH dan adek kandung Terdakwa bernama HERMANSYAH Alias EMEN, sekira pukul 20.07 Wib, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saudara HERMANSYAH Alias EMEN dengan kata-kata “AKU PENASARAN KEPINGIN MAIN JUDI ONLINE MACAM MANA CARANYA AKU TIDAK NGERTI“ kemudian saudara HERMANSYAH Alias EMEN menjawab “YA SUDAH INI COBA DIRIMU MAIN PAKAI AKUN PUNYA AKU, INI SAYA ISI SALDO TOP UP DANA“ setelah itu adek Terdakwa saudara HERMANSYAH Alias EMEN langsung melakukan TOP UP DANA selanjutnya saudara HERMANSYAH Alias EMEN mengambil Handphone milik Terdakwa yang mana di handphone Terdakwa sudah ada akun dana milik saudara HERMANSYAH Alias EMEN dan sudah ada uang miliknya yang Terdakwa tidak tahu berapa nominal uang yang ada di akun dana tersebut, lalu saudara HERMANSYAH Alias EMEN langsung mendeposit ke akun Judi Online/Judi slot sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu Rupiah) dan juga handphone tersebut dikembalikan kepada Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa tinggal langsung memainkan Judi Online/Judi slot selama kurang lebih 2 (dua) Jam namun pada saat itu Terdakwa mengalami kekalahan;
- Kemudian sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa meminta kembali sama adek Terdakwa Saudara HERMANSYAH Alias EMEN untuk isi saldo lagi kemudian saudara HERMANSYAH Alias EMEN melakukan TOP UP dana kembali sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mainkan kembali Judi Online/Judi slot selama kurang lebih 1 (satu) jam dan Terdakwa mendapat kemenangan sebesar Rp.360.000,-(tiga Ratus enam puluh ribu rupiah) namun pada saat itu Terdakwa menyuruh adek Terdakwa Saudara HERMANSYAH Alias EMEN untuk menarik uang kemenangan tersebut;
- Selanjutnya saudara HERMANSYAH Alias EMEN langsung mengambil handphone Terdakwa serta melakukan transaksi penarikan menggunakan aplikasi Dana yang ada di handphone Terdakwa sebesar Rp.310.000 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) setelah itu saudara HERMANSYAH Alias EMEN meninggalkan saldo di akun tersebut sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) ;
- Kemudian sisa saldo tersebut Terdakwa mainkan kembali Judi Online/Judi slot pada saat itu saldo Terdakwa menjadi Rp.61.540 (enam puluh satu ribu lima ratus empat puluh rupiah), tidak lama kemudian pada saat Terdakwa sedang asik main Judi Online/Judi slot datang anggota polisi polres sabang sebanyak 4 (empat) orang yang menggunakan pakain Preman langsung menangkap Terdakwa dan membawa Terdakwa langsung ke kantor kepolisian Resor Sabang guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa:
- 1 (satu) Unit Hanphone Samsung Galaxy A-02 Warna hitam, dengan Nomor Imei 1: 352166471154081 dan Imei 2: 359382691154081 yang berisikan Akun:
- 1 (satu) Buah Akun SLOT disitus RJSLOT88 dengan Jumlah Saldo yang ada didalam Akun Slot tersebut Sebesar Rp.61.540,-(enam puluh satu ribu lima ratus empat puluh rupiah).
- 1 (satu) buah aplikasi DANA.
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000 (saratus ribu rupiah).
- 1 lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat |