Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2021/MS.Sab 1.Adenan Sitepu, S.H., M.H
2.Muhammad Rhazi, S.H.
3.Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H.
Muhammad Riski bin Bukhari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 4/JN/2021/MS.Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-644/L.1.16/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Adenan Sitepu, S.H., M.H
2Muhammad Rhazi, S.H.
3Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Riski bin Bukhari
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI SABANG

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

SURAT DAKWAAN

Noreg Perkara : PDM-10/SABANG/06/2021

 

  1.  

Nama Lengkap:MUHAMMAD RISKI Bin BUKHARI

Tempat Lahir:Cempeudak.

Umur / Tanggal Lahir:24 Tahun / 13 Januari 1997.

Jenis Kelamin:Laki-laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan:Indonesia.

Tempat Tinggal:Dusun Bineh Jalan Desa Cempeudak Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara (Domisili Jurong M. Nur Hasan Gp. Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Kota Sabang).

  •  
  •  
  •  

 

  1.  
  2.  
  3.  
  4.  

 

  1.  

PRIMAIR

---- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RISKI Bin BUKHARI pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021 sekira Pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 bertempat di Kios Terdakwa di Jurong M. Nur Hasan Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadil perkaranya, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana uraian diatas, ketika pihak Satreskrim Polres Sabang mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi permainan dan transaksi judi (jarimah maisir) di Kios Siang Malam Jurong M. Nur Hasan Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Kota Sabang, berdasarkan informasi tersebut pihak Satreskrim Polres Sabang sekira pukul 01.20 WIB mendatangi Kios Siang Malam tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan transaksi penjualan chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island di dalam Handphone milik Terdakwa. Bahwa sebelumnya Terdakwa pada hari kamis tanggal 15 April 2021 telah melakukan transaksi jual beli chip Online Higgs Domino Island dengan membeli dari saksi Juliadi Bin Ismail (penuntutan terpisah) sebanyak 40 b (bilion) seharga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) setiap 1 b (bilion) sehingga total harganya adalah sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), adapun cara saksi Juliadi Bin Ismail (penuntutan terpisah) mengirimkan per 1 b (billion) melalui akun milik saksi Juliadi Bin Ismail (penuntutan terpisah) yaitu ID 88361685 / ID name Walleye ke akun milik Terdakwa ID 52147329 / ID name Redmi Note 8 Pro dengan total 40 b (billion), sekira pukul 22.00 WIB saksi Juliadi Bin Ismail (penuntutan terpisah) datang menemui Terdakwa di Kios siang malam untuk mengambil uang penjualan chip Online Higgs Domino Island dan langsung dibayarkan oleh Terdakwa kepada saksi Juliadi Bin Ismail (penuntutan terpisah) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisa uang Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) akan dibayarkan oleh Terdakwa setelah chip Onlien Higgs Domino tersebut laku dijual.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan dan transaksi judi (jarimah maisir) penjualan chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island melalui akun milik Terdakwa ID 52147329 / ID name Redmi Note 8 Pro dengan menggunakan 1 unit Handphone merk Redmi Note 8 Pro dan dari transaksi jual beli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island tersebut Terdakwa telah memperoleh keuntungan sejumlah lebih kurang Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama 1 (satu) bulan dan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RISKI Bin BUKHARI pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021 sekira Pukul 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 bertempat di Kios Terdakwa di Jurong M. Nur Hasan Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana uraian diatas, ketika pihak Satreskrim Polres Sabang mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi permainan dan transaksi judi (jarimah maisir) di Kios Siang Malam Jurong M. Nur Hasan Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Kota Sabang, berdasarkan informasi tersebut pihak Satreskrim Polres Sabang sekira pukul 01.20 WIB mendatangi Kios Siang Malam tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan transaksi penjualan chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island di dalam Handphone milik Terdakwa. Bahwa sebelumnya Terdakwa pada hari kamis tanggal 15 April 2021 telah melakukan transaksi jual beli chip Online Higgs Domino Island dengan membeli dari saksi Juliadi Bin Ismail (penuntutan terpisah) sebanyak 40 b (bilion) seharga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) setiap 1 b (bilion) sehingga total harganya adalah sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), adapun cara saksi Juliadi Bin Ismail (penuntutan terpisah) mengirimkan per 1 b (billion) melalui akun milik saksi Juliadi Bin Ismail (penuntutan terpisah) yaitu ID 88361685 / ID name Walleye ke akun milik Terdakwa ID 52147329 / ID name Redmi Note 8 Pro dengan total 40 b (billion), sekira pukul 22.00 WIB saksi Juliadi Bin Ismail (penuntutan terpisah) datang menemui Terdakwa di Kios siang malam untuk mengambil uang penjualan chip Online Higgs Domino Island dan langsung dibayarkan oleh Terdakwa kepada saksi Juliadi Bin Ismail (penuntutan terpisah) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisa uang Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) akan dibayarkan oleh Terdakwa setelah chip Online Higgs Domino tersebut laku dijual.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan dan transaksi judi (jarimah maisir) penjualan chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Islandmelalui akun milik Terdakwa ID 52147329 / ID name Redmi Note 8 Pro dengan menggunakan 1 unit Handphone merk Redmi Note 8 Pro dan dari transaksi jual beli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island tersebut Terdakwa telah memperoleh keuntungan sejumlah lebih kurang Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama 1 (satu) bulan dan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR,

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RISKI Bin BUKHARI pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021 sekira Pukul 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 bertempat di Kios Terdakwa di Jurong M. Nur Hasan Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana uraian diatas, pihak Satreskrim Polres Sabang mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi permainan dan transaksi judi (jarimah maisir) di Kios Siang Malam Jurong M. Nur Hasan GampongKutaAteuhKec. Sukakarya Kota Sabang, berdasarkan informasi tersebut pihak Satreskrim Polres Sabang sekira pukul 01.20 WIB mendatangi Kios Siang Malam tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan transaksi penjualan chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island di dalam Handphone milik Terdakwa. Bahwa sebelumnya Terdakwa pada hari kamis tanggal 15 April 2021 telah melakukan transaksi jual beli chip Online Higgs Domino Island dengan membeli dari saksi Juliadi Bin Ismail (penuntutan terpisah) sebanyak 40 b (bilion) seharga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) setiap 1 b (bilion) sehingga total harganya adalah sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), adapun cara saksi Juliadi Bin Ismail (penuntutan terpisah) mengirimkan per 1 b (billion) melalui akun milik saksi Juliadi Bin Ismail (penuntutan terpisah) yaitu ID 88361685 / ID name Walleye ke akun milik Terdakwa ID 52147329 / ID name Redmi Note 8 Pro dengan total 40 b (billion), sekira pukul 22.00 WIB saksi Juliadi Bin Ismail (penuntutan terpisah) datang menemui Terdakwa di Kios siang malam untuk mengambil uang penjualan chip Online Higgs Domino Island dan langsung dibayarkan oleh Terdakwa kepada saksi Juliadi Bin Ismail (penuntutan terpisah) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisa uang Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) akan dibayarkan oleh Terdakwa setelah chip Onlien Higgs Domino tersebut laku dijual.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan dan transaksi judi (jarimah maisir) penjualan chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island melalui akun milik Terdakwa ID 52147329 / ID name Redmi Note 8 Pro dengan menggunakan 1 unit Handphone merk Redmi Note 8 Pro dan dari transaksi jual beli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island tersebut Terdakwa telah memperoleh keuntungan sejumlah lebih kurang Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama 1 (satu) bulan dan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------------------------------------------

Sabang, 14 Juni 2021

PENUNTUT UMUM

 

 

                                                          ADENAN SITEPU, SH, MH.

JAKSA MUDA NIP.19750830 199703 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya