| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2025/MS.Sab | DINA FEBRINA binti ISKAR BR | HENDRA KURNIAWAN bin SYAHRUDDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2025/MS.Sab | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa:
adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat; 3. Menetapkan seluruh harta Bersama sebagaimana tersebut di atas dibagi dengan ketentuan ¾ (tiga perempat) bagian untuk Penggugat dan ¼ (satu perempat) bagian untuk Tergugat; 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Harta Bersama tersebut untuk menyerahkan ¾ (tiga perempat) bagian menjadi hak Penggugat dan ¼ (satu perempat) bagian yang menjadi hak Tergugat yang dikuasainya dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama ini sesuai dengan hukum yang berlaku dengan catatan apabila tidak dibagi secara natura, maka harta tersebut dapat dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan ¾ (tiga perempat) bagian untuk Penggugat dan ¼ (satu perempat) bagian untuk Tergugat dan/atau dengan cara pembayaran kompensasi; 5. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Mahkamah Syar’iyah Sabang atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atau Denda kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan Tergugat dalam menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara ini hingga dilaksanakan oleh Tergugat; 7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng. SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Untuk Menjatuhkan Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
