Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2022/MS.Sab Adenan Sitepu, S.H., M.H FATHA HILLAH BIN BACHTIAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 1/JN/2022/MS.Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 1058 /L.1.16/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Adenan Sitepu, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1FATHA HILLAH BIN BACHTIAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

REG. PERKARA NO: 11/SABANG/EKU/09/2022

 

 

  1.  

Nama Lengkap:FATHA HILLAH BIN BACHTIAR

Tempat Lahir:Sabang

Umur / Tanggal Lahir:23 Tahun/ 27 Juli 1999

Jenis Kelamin:Laki-laki

  •  

Tempat Tinggal:Jurong Habib Hasan Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang

  •                                  :     Islam
  •  
  •  

 

 

    • Penyidik                        :    26 Agustus 2022 s/d 14 September 2022
    • Perpanjangan PU         :    15 September 2022 s/d 14 Oktober 2022
    • Penuntut Umum          :    29 September 2022 s/d 13 Oktober 2022

 

  •       
  •  
  •      

--------- Bahwa terdakwa FATHA HILLAH BIN BACHTIAR pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 02.21 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2022 bertempat diwarung Cita Rasa Kupi (CRK) di Jurong Habib Hasan Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Sabang atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Terdakwa Fatha Hillah menggunakan 1 (satu) unit hand phone android dengan membuka aplikasi Google Chrome dan melakukan pencarian diaplikasi Affa Bola setelah masuk kedalam situs Affa Bola kemudian terdakwa memasukkan Username dan Kata Sandi untuk dapat masuk kedalam situs tersebut, kemudian Terdakwa FATHA HILLAH melakukan deposit menggunakan aplikasi DANA dengan sejumlah uang yang diinginkan lalu mengirimkan bukti transaksi pengiriman tersebut ke admin akun tersebut untuk dapat diproses kedalam akun Affa Bola;
  • Setelah uang deposit masuk kedalam akun tersebut selanjutnya Terdakwa FATHA HILLAH membuka Game Slot yang bernama Gates Of Olympus yang berada dalam situs Affa Bola dan kemudian melakukan pemasangan nilai taruhan yang diinginkan namun tidak melebihi deposit, selanjutnya melakukan permainan dengan menggunakan tombol spin manual ataupun otomatis dan kemudian pada saat pembayaran harus terdapat 8 (delapan) gambar yang sama, adapun jenis gambar tersebut adalah berupa cincin warna ungu, segitiga warna hijau dan ungu, gelas warna biru, mahkota dan segilima warna kuning  dalam setiap kali putaran dan apabila tidak dapat 8 (delapan) gambar yang sama maka taruhan tersebut tidak dibayar oleh Bandar dalam permainan tersebut;
  • Apabila Terdakwa menang dapat dicairkan dengan terlebih dahulu memilih Item Withrawal pada tampilan aplikasi Judi Online Affa Bola, kemudian Terdakwa FATHA HILLAH mengisi nominal saldo yang hendak ditarik pada kolom jumlah Withrawal dan memilih proses pencairan dana pada kolom transfer selanjutnya melakukan penarikan saldo hasil kemenangan dari judi jenis Slot Online tersebut melalui bank dengan menggunakan rekening;
  • Bahwa pada Hand Phone milik Terdakwa ditemukan adanya aplikasi Jenis Game Slot Online Affa Bola lalu setelah dilihat pada histori terdapat transaksi kemenangan sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditarik melalui aplikasi DANA dan juga ada transaksi uang hasil keuntungan/kemenangan permainan tersebut dimulai dari tanggal 04 Agustus 2022 sampai dengan 25 Agustus 2022;
  • Kemudian Terdakwa uang hasil dari kemenangan/keuntungan dari permainan Jenis Game Slot Online Affa Bola sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari–hari Terdakwa dan juga membayar uang kontrakan rumah sewa;
  • Bahwa dari hasil penangkapan dan pengembangan oleh Penyidik Polres Sabang ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit hand phone merk redmi warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang lima puluh ribu rupiah sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (Satu) buku tabungan Bank BSI dengan nomor rekening 7198945964 An. FATHA HILLAH, Uang Tunai sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian 16 (enam belas) lembar pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran Bank BSI dengan Nomor Rekening 7198945964 An. FATHA HILLAH dari transaksi tanggal 25 s/d  27 Agustus 2022.
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa FATHA HILLAH BIN BACHTIAR pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 02.21 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2022 bertempat diwarung Cita Rasa Kupi (CRK) di Jurong Habib Hasan Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Sabang atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit hand phone android dengan membuka aplikasi Google Chrome dan melakukan pencarian diaplikasi Affa Bola setelah masuk kedalam situs Affa Bola kemudian terdakwa memasukkan Username dan Kata Sandi untuk dapat masuk kedalam situs tersebut, kemudian Terdakwa FATHA HILLAH melakukan deposit menggunakan aplikasi DANA dengan sejumlah uang yang diinginkan lalu mengirimkan bukti transaksi pengiriman tersebut ke admin akun tersebut untuk dapat diproses kedalam akun Affa Bola;
  • Setelah uang deposit masuk kedalam akun tersebut selanjutnya Terdakwa FATHA HILLAH membuka Game Slot yang bernama Gates Of Olympus yang berada dalam situs Affa Bola dan kemudian melakukan pemasangan nilai taruhan yang diinginkan namun tidak melebihi deposit, selanjutnya melakukan permainan dengan menggunakan tombol spin manual ataupun otomatis dan kemudian pada saat pembayaran harus terdapat 8 (delapan) gambar yang sama, adapun jenis gambar tersebut adalah berupa cincin warna ungu, segitiga warna hijau dan ungu, gelas warna biru, mahkota dan segilima warna kuning  dalam setiap kali putaran dan apabila tidak dapat 8 (delapan) gambar yang sama maka taruhan tersebut tidak dibayar oleh Bandar dalam permainan tersebut;
  • Apabila Terdakwa menang dapat dicairkan dengan terlebih dahulu memilih Item Withrawal pada tampilan aplikasi Judi Online Affa Bola, kemudian Terdakwa FATHA HILLAH mengisi nominal saldo yang hendak ditarik pada kolom jumlah Withrawal dan memilih proses pencairan dana pada kolom transfer selanjutnya melakukan penarikan saldo hasil kemenangan dari judi jenis Slot Online tersebut melalui bank dengan menggunakan rekening;
  • Bahwa pada Hand Phone milik Terdakwa ditemukan adanya aplikasi Jenis Game Slot Online Affa Bola lalu setelah dilihat pada histori terdapat transaksi kemenangan sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditarik melalui aplikasi DANA dan juga ada transaksi uang hasil keuntungan/kemenangan permainan tersebut dimulai dari tanggal 04 Agustus 2022 s/d 25 Agustus 2022;
  • Kemudian Terdakwa uang hasil dari kemenangan/keuntungan dari permainan Jenis Game Slot Online Affa Bola sebesar Rp.2.700.000,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari–hari dan juga membayar uang kontrakan rumah sewa;
  • Bahwa dari hasil penangkapan dan pengembangan oleh Penyidik Polres Sabang ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit hand phone merk redmi warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang lima puluh ribu rupiah sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (Satu) buku tabungan Bank BSI dengan nomor rekening 7198945964 An. FATHA HILLAH, uang tunai sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian 16 (enam belas) lembar pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran Bank BSI dengan Nomor Rekening 7198945964 An. FATHA HILLAH dari transaksi tanggal 25 s/d  27 Agustus 2022.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------------------

                                                                                                                               

  • 03 Oktober 2022

PENUNTUT UMUM

 

 

ADENAN SITEPU, S.H., M.H.

JAKSA MUDA NIP. 19750830 199703 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya