Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2024/MS.Sab | Cut Hernawati, SE Binti T. Syamsuddin | junaidi bin Salahuddin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2024/MS.Sab | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Petitum |
harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut dalam Posita angka5 gugatan ini;
sebelah Utara berbatas dengan ......................................... Jalan Soekarno Hatta sebelah Selatan berbatas dengan .......................................TanahKarsiahkasim sebelah Timur berbatas dengan ........................................ Tanah salmiah sebelah Barat berbatas dengan .......................................... Tanah Tuari Bahwa tanah yang diatasnya berdiori Bangunan Ruko bertinkat 2 (dua) tersebut saat ini di kuasai oleh Tergugat yang atas Namka Juanidi Bin Salahuddin (Ic.Tergugat)
saat ini diketahui telah dijual oleh terggugat kepad Pihak Lain maka hasil penjualan tersebut yang merupakan hak Pengguagt ½ (Setengah) bagiannya untuk diserahkan dari Tergugat ke Penggugat.
Saat ini diketahui telah dijual oleh Tergugat kepada Pihak maka hasil penjulan tersebut yang merupakan hak Penggugat ½ (Setengah) bagiannya untuk diserahkan dari Tergugat ke Penggugat
saat ini di kuasai oleh Tergugat;
4.5 Seluruh isi Perabotaan rumah tangga, yang memiliki nilai pasar Rp. 118.400,000,-, (Seratus Delapan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan Rincian :
berupa Taperweer,Press makanan Visenza,Pres makanan Hidangan,Prasmanan Taferweer, Rp. 18.000.000,-
Dikuasai Oleh Terggugat Taksiran Nila Pasar Rp.95.700.000,-
Di Kuasai Oleh penggugat Taksiran Nilai Pasar Rp.22.700.000,-
Adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat dengan taksiran keseluruhan Berjumlah Rp.1.608.400.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Delapan Juta Empat ratus Ribu Rupiah) Masing-masing bagian dari Pengugat dan Tergugat terhadap harta kekayaan tersebut adalah sebesar± y Rp.804.200.000,- (Delapan Ratus Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah); yang didalam nya termasuk atas harta bersama yang telah dilakukan Jual-beli pada Pihak Lain,maka beralasan Hukum atas hasil penjualan tersebut juga di bagi kepada Penggugat ½ dari hasil penjualan dari Tergugat ke Pengggugat
ATAU Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |