| Dakwaan |
PRIMAIR
-------------- Bahwa terdakwa DIKI AMANDA, Str. T. BIN JAMALUDDIN, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar Pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Warkop De Sagoe Jln. Oentong Surapati Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :----------
- Ketika Terdakwa DIKI AMANDA, Str. T. Bin JAMALUDDIN melakukan TopUp ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 081258884677 sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) melalui konter penjualan pulsa, setelah saldo DANA masuk, Terdakwa langsung membuka situs Zeus 138 dan masuk dengan Username jmsayo2 dan Password dikiamanda345 menggunakan 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 2020 warna hitam IMEI 862830041077519 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan DEPOSIT sejumlah Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah), sehingga di akun DANA milik Terdakwa tersisa saldo sejumlah Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) yang akan Terdakwa DEPOSITKAN kembali apabila mengalami kekalahan, setelah dinyatakan DEPOSIT berhasil, Terdakwa langsung bermain Slot Judi Online/Meisir di SLOT POCKET GAMES (PG) ROOM WILD BANDITO dengan memasang jumlah taruhan sebesar Rp.800,-(delapan ratus rupiah) dan apabila mendapatkan kemenangan maka Terdakwa mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah, sedangkan pada saat di tangkap Terdakwa sedang melakukan Tindak Pidana Perjudian Online/Meisir tersebut, tepatnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib di Warkop De Sagoe Jln. Oentong Surapati Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Kota Sabang, Terdakwa sedang mengalami kekalahan karena dari jumlah uang Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) yang Terdakwa DEPOSIT, saldo dalam akun Terdakwa berkurang dan hanya tersisa Rp.18.026,-(delapan belas ribu dua puluh enam rupiah).
- Bahwa keuntungan total dari kemenangan yang Terdakwa dapatkan sejak tahun 2023 pertama kali bermain Judi Online hingga dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa adalah sekira Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah), dan jumlah keseluruhan uang yang Terdakwa keluarkan sejak pertama kali bermain Judi Online adalah kurang lebih Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak menentu dalam melakukan TopUp ke AKUN DANA, jika Terdakwa sedang ada uang, maka Terdakwa akan melakukan TopUp sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dan jika sedang tidak ada uang, maka Terdakwa melakukan TopUp sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), serta Terdakwa memindahkan sejumlah uang tersebut ke situs Zeus 138 dengan Username jmsayo2 dan pasword dikiamanda345 milik Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Oppo A5 2020 warna hitam, IMEI 862830041077519 milik Terdakwa.
- Bahwa dari pemeriksaan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A5 warna Hitam dengan Nomor Imei 1 : 862830041077519 yang berisikan Akun:
- 1 (satu) Buah Akun SLOT yang bernama Zeus138 dengan Unsername jmsayo2 dan Password dikiamanda345 dengan Jumlah Saldo yang ada didalam Akun Slot tersebut Sebesar Rp.18.000,-(delepan belas ribu rupiah).
- 1 (satu) Buah Akun DANA dengan Nomor 081258884677 A.n. DIKI AMANDA, Str.T. Bin JAMALUDDIN dengan Jumlah Saldo Sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------
SUBSIDAIR
-------------- Bahwa terdakwa DIKI AMANDA, Str. T. BIN JAMALUDDIN, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar Pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di Warkop De Sagoe Jln. Oentong Surapati Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Ketika Terdakwa DIKI AMANDA, Str. T. Bin JAMALUDDIN melakukan TopUp ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 081258884677 sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) melalui konter penjualan pulsa, setelah saldo DANA masuk, Terdakwa langsung membuka situs Zeus 138 dan masuk dengan Username jmsayo2 dan Password dikiamanda345 menggunakan 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 2020 warna hitam IMEI 862830041077519 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan DEPOSIT sejumlah Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah), sehingga di akun DANA milik Terdakwa tersisa saldo sejumlah Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) yang akan Terdakwa DEPOSITKAN kembali apabila mengalami kekalahan, setelah dinyatakan DEPOSIT berhasil, Terdakwa langsung bermain Slot Judi Online/Meisir di SLOT POCKET GAMES (PG) ROOM WILD BANDITO dengan memasang jumlah taruhan sebesar Rp.800,-(delapan ratus rupiah) dan apabila mendapatkan kemenangan maka Terdakwa mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah, sedangkan pada saat di tangkap Terdakwa sedang melakukan Tindak Pidana Perjudian Online/Meisir tersebut, tepatnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib di Warkop De Sagoe Jln. Oentong Surapati Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Kota Sabang, Terdakwa sedang mengalami kekalahan karena dari jumlah uang Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) yang Terdakwa DEPOSIT, saldo dalam akun Terdakwa berkurang dan hanya tersisa Rp.18.026,-(delapan belas ribu dua puluh enam rupiah).
- Bahwa Terdakwa bermain Perjudian Online/Maisir sejak bulan Januari tahun 2023 menggunakan uang kiriman dari orang tua Terdakwa atau hasil dari kerja Terdakwa sebagai driver Ojek Online, dengan tujuan untuk menambah uang saku guna kebutuhan sehari-hari dan untuk menghilangkan suntuk.
- Bahwa Terdakwa sering bermain disitus Zeus 138 dengan room SLOT PRAGMATIC, POCKET GAMES (PG) MAHJONG WAYS, POCKET GAMES (PG) WILD BANDITO dengan kemenangan terbesar yang pernah Terdakwa dapatkan yaitu sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dari ROOM SLOT PRAGMATIC (ROOM STARLIGHT PRINCESS) yang mana saat itu pada awal Terdakwa bermain pada tahun 2023 yang bulannya tidak ingat lagi Terdakwa mendapatkan MEXWIN di Beting/jumlah taruhan Rp.400,-(empat ratus rupiah), dan pada bulan Maret 2024 yang hari dan tanggalnya Terdakwa tidak ingat lagi, Terdakwa pernah juga mendapatkan kemenangan sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), namun uang hasil dari kedua kemenangan tersebut sebagian Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lagi habis untuk kembali melakukan TopUp ke situs Zeus 138 dengan Username jmsayo2 dan pasword dikiamanda345 milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak menentu dalam melakukan TopUp ke AKUN DANA, jika Terdakwa sedang ada uang, maka Terdakwa akan melakukan TopUp sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dan jika sedang tidak ada uang, maka Terdakwa melakukan TopUp sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), serta Terdakwa memindahkan sejumlah uang tersebut ke situs Zeus 138 dengan Username jmsayo2 dan pasword dikiamanda345 milik Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Oppo A5 2020 warna hitam, IMEI 862830041077519 milik Terdakwa.
- Bahwa dari pemeriksaan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A5 warna Hitam dengan Nomor Imei 1 : 862830041077519 yang berisikan Akun:
- 1 (satu) Buah Akun SLOT yang bernama Zeus138 dengan Unsername jmsayo2 dan Password dikiamanda345 dengan Jumlah Saldo yang ada didalam Akun Slot tersebut Sebesar Rp.18.000,-(delepan belas ribu rupiah).
- 1 (satu) Buah Akun DANA dengan Nomor 081258884677 A.n. DIKI AMANDA, Str.T. Bin JAMALUDDIN dengan Jumlah Saldo Sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------ |