Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2024/MS.Sab 1.ADENAN SITEPU,SH.,MH.
3.VEBRIYAN GUSTI PRADANA, S.H.
RAHMAD DALIMUNTHE, S.E. Bin DALIMUNTHE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 6/JN/2024/MS.Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1516/L.1.16/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2VEBRIYAN GUSTI PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1RAHMAD DALIMUNTHE, S.E. Bin DALIMUNTHE
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa RAHMAD DALIMUNTHE, S.E. BIN DALIMUNTHE, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Warkop GOPAL Jl. Sulthan Hasanuddin Gampong Kuta Ateueh Kec. Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inidengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa RAHMAD DALIMUNTHE, S.E. BIN (ALM) DALIMUNTHE melakukan DEPOSIT Top Up sejumlah Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) di Konter pengisian pulsa milik Saksi REZHA SAHPUTRA BIN (ALM) TERUNA DJAYA yang beralamat di Jl. Oentong Surapati Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Kota Sabang, kemudian Terdakwa memainkan Judi Slot Online disitus istana2000damai dengan username munthe2000 dan password 2000munthe milik Terdakwa, namun saat itu Terdakwa mengalami kekalahan. Selanjutnya, pada pukul 14.00 Wib Terdakwa kembali melakukan DEPOSIT Top Up sejumlah Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan kembali mengalami kekalahan, selanjutnya selang beberapa waktu yang tidak ingat lagi, Terdakwa kembali melakukan DEPOSIT Top Up sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saat itu Terdakwa kembali mengalami kekalahan, hingga pada pukul 18.00 Wib Terdakwa kembali melakukan DEPOSIT Top Up sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) di Konter pengisian pulsa yang sama, dan setelah selesai mengisi, Terdakwa menyempatkan waktu memindahkan Panplet milik Polres Sabang.
  • Selanjutnya, setelah selesai memindahkan Panplet, Terdakwa bertemu dengan Saksi HENDY ZULFI BIN BUCHARI dan mengajaknya untuk minum kopi di Warkop Gopal yang beralamat di Jl. Sulthan Hasanuddin Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Kota Sabang. Sesampainya dilokasi, Terdakwa dan Saksi HENDY ZULFI BIN BUCHARI duduk bersama, dan pada saat itu Terdakwa membuka situs Judi Online di situs istanaa2000damai dengan username monthe2000 dan password 2000munthe yang sudah berisikan saldo dan memainkan Judi Online Slot MAHYONG PRACKMATIKx1000 dengan Beting/jumlah taruhan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) menggunakan 1 (satu) Unit Handphone milik Terdakwa jenis Oppo A58 Warna Hitam Silver IMEI 1: 860536060462456 dan IMEI 2: 860536060462449, dan saat 10x Spin/putaran Terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), dan total uang Terdakwa disaldo situs istana2000damai dengan username munthe2000 dan password 2000munthe tersebut sebesar Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung melakukan penarikan sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) ke Akun DANA milik Terdakwa, sehingga sisa uang Terdakwa disaldo situs istana2000damai dengan username munthe2000 dan password 2000munthe tersebut berjumlah sebesar Rp.90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah), dan tidak lama kemudian sekira Pukul 21.00 Wib datang anggota Polres Sabang dan langsung mengamankan Terdakwa untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa modal Terdakwa untuk bermain Judi Online/Maisir tersebut berasal dari uang sisa hasil kerja sampingan di Sarina Floris sejumlah Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bermain Judi Online tersebut sejak Hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 dengan melakukan Top Up 4 (Empat) kali di hari tersebut, dan kemenangan yang Terdakwa dapatkan sejak pertama Terdakwa bermain Judi Online tersebut sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) unit hand Phone Merek Oppo A58  warna Hitam Silver dengan Nomor Imei 1 : 860536060462456 dan Imei 2: 860536060462449 yang berisikan Akun:
  1. 1 (satu) buah Akun SLOT yang bernama istana2000damai dengan Username: munthe2000 dan Password: 2000munthe dengan Jumlah Saldo yang ada didalam Akun Slot tersebut Sebesar Rp.90.000,-  (Sembilan puluh ribu rupiah);
  2. 1 (satu) Buah Akun DANA dengan Nomor 081360115991 a.n. RAHMAD DALIMUNTHE dengan Jumlah Saldo Sebesar Rp.799.000,-(tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya