Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2024/MS.Sab 1.ADENAN SITEPU,SH.,MH.
5.VEBRIYAN GUSTI PRADANA, S.H.
ILMI HARISMA Bin HASBI LAHAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 9/JN/2024/MS.Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1514/L.1.16/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2VEBRIYAN GUSTI PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ILMI HARISMA Bin HASBI LAHAT
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa ILMI HARISMA Bin HASBI LAHAT bersama-sama dengan Saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN (Tuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira 23.30 Wib bertempat di Tugu Marauke yang beralamat di Jalan Diponegoro Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syari’ah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 Sekira pukul 17:30 Wib Terdakwa bersama Saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN berangkat dari Kota Banda Aceh menuju Kota Sabang, setibanya Terdakwa dan Saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN di Kota Sabang sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa bersama Saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN langsung menuju ke penginapan,
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 Sekira Pukul 20.45 Wib Terdakwa bersama Saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN  keluar  dari  penginapan  dengan menggunakan 1 (satu) Sepeda Motor Merk Honda Type Scoopy dengan No Pol BL 6156 GAD warna Merah Hitam dengan No Rangka MH1JM0318NK069117 dan No Mesin JM03E1069150 dengan tujuan ingin keliling Kota Sabang,
  • Bahwa Sekira Pukul 21.05 Wib Terdakwa bersama Saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN berhenti di salah satu Kios Ponsel dengan tujuan untuk melakukan TOP UP Saldo ke Akun DANA Milik Saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN  sebesar Rp.195.000.-(seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) lalu Saksi SYAHRIAL TARMULO Bin Alm HERMAN meminjam 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Warna Hitam dengan Case berwarna Tranparan dan Hitam, dengan Nomor Imei 1 : 355031867213049 dan Imei 2 : 355031865427666 milik Terdakwa untuk bermain Judi online tersebut sampai dengan Saldo tersebut Habis.
  • Kemudian pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 Sekira Pukul 23:20 Wib Terdakwa keluar kembali dari penginapan bersama saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN dengan menggunakan 1 (satu) Sepeda Motor Merk Honda Type Scoopy dengan No Pol BL 6156 GAD warna Merah Hitam dengan No Rangka MH1JM0318NK069117 dan No Mesin JM03E1069150, kemudian Terdakwa dan saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN singgah di Kios Ponsel yang berada di depan Hotel Pasifik Gampong kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang untuk mengisi Saldo Akun DANA milik saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN Sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah),
  • selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan bersama saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN, setiba di Depan Kantor Walikota Sabang tepatnya di Tugu Marauke yang beralamat di Jalan Diponegoro Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang Terdakwa bersama saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN singgah dan duduk di dekat Tugu Marauke kemudian saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN meminjam Handphone Milik Terdakwa yang awalnya hanya ingin membuka Instagram miliknya lalu selanjutnya saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMA membuka akun judi online miliknya dan Terdakwa pada saat itu bersama-sama memelihat dan menikmati saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN bermain judi online lalu kemudian tidak berselang lama Sekira 10 (sepuluh) Menit kemudian pada pada saat saksi SYAHRIAL TARMULO Bin Alm HERMAN sedang bermain judi online tersebut datang Anggota Satreskrim Polres Sabang yang berpakaian preman melakukan Penangkapan terhadap diri Terdakwa bersama Saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN
  • Bahwa dari penangkapan saksi SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN dan Terdakwa ILMI HARISMA Bin HASBI LAHAT ditemukan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Warna Hitam menggunkan Case berwarna Tranparan dan Hitam, dengan Nomor Imei 1: 355031867213049 dan Imei 2: 355031865427666 Yang didalamnya berisikan Akun SLOT yang bernama BMW4D dengan Unsername maldinigacor dan Password Maldinigacor dengan Jumlah Saldo yang ada didalam Akun Slot tersebut Sebesar Rp.171,234  (seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah), Akun DANA dengan Nomor 082249146443 a.n. SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN, dengan Jumlah Saldo Sebesar Rp.96,-(Sembilan puluh enam rupiah), dan 1 (satu) Sepeda Motor Merk Honda Type Scoopy dengan No Pol BL 6156 GAD warna Merah Hitam dengan No Rangka MH1JM0318NK069117 dan No Mesin JM03E1069150 beserta 1 (satu) Lembar STNK An. Herman.
  • ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat  
Pihak Dipublikasikan Ya