Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2021/MS.Sab 1.Adenan Sitepu, S.H., M.H
2.Muhammad Rhazi, S.H.
3.Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H.
Juliadi bin Ismail Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 3/JN/2021/MS.Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-640/L.1.16/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Adenan Sitepu, S.H., M.H
2Muhammad Rhazi, S.H.
3Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Juliadi bin Ismail
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI SABANG

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

SURAT DAKWAAN

Noreg Perkara : PDM-19/SABANG/06/2021

 

  1.  

Nama Lengkap:JULIADI BIN ISMAIL

Tempat Lahir:Desa Alu Lada.

Umur / Tanggal Lahir:36 Tahun / 12 April 1985.

Jenis Kelamin:Laki-laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan:Indonesia.

Tempat Tinggal:Gampong Alu Lada Kec. Bate Kabupaten Pidie (Domisili Jurong M. Nur Hasan Gp. Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Kota Sabang).

  •  
  •  
  •  

 

  1.  
  2.       Penyidik                                                :    16 April 2021 s/d 05 Mei 2021.
  3.  
  4. 2021.

 

  1.  

PRIMAIR

------Bahwa terdakwa JULIADI BIN ISMAIL pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 bertempat di Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 01.00 WIB, ketika pihak Satreskrim Polres Sabang mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi permainan dan transaksi judi (jarimah maisir) di Kios Siang Malam Jurong M. Nur Hasan Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Kota Sabang, berdasarkan informasi tersebut pihak Satreskrim Polres Sabang sekira pukul 01.20 WIB mendatangi Kios Siang Malam tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan transaksi penjualan chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island di dalam Handphone milik saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah). Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, bahwa saksi Muhammad Riski Bin Bukhari mengaku telah membeli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island dari Terdakwa yakni pada hari kamis tanggal 15 April 2021 saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah) telah melakukan transaksi jual beli chip Online Higgs Domino Island dengan membeli dari Terdakwa sebanyak 40 b (bilion) seharga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) setiap 1 b (bilion) sehingga total harganya adalah sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), adapun Terdakwa mengirimkan chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Islandper 1 b (billion) melalui akun milik Terdakwa yaitu ID 88361685 / ID name Walleye ke akun milik saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah) ID 52147329 / ID name Redmi Note 8 Pro dengan total 40 b (billion), sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa datang menemui saksi Muhammad Riski Bin Bukhari di Kios siang malam untuk mengambil uang penjualan chip Online Higgs Domino Island dan langsung dibayarkan oleh saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah) kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000,00,-(satu juta rupiah) dan sisa uang Rp.1.400.000,00,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) akan dibayarkan oleh saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah) setelah chip Online Higgs Domino tersebut laku dijual. selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh anggota satreskrim Polres Sabang di warung kupi Hery Kupi di Jurong M. Nur Hasan Gampong Kota Atas Kec. Sukakarya Kota Sabang.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan dan transaksi judi (jarimah maisir) penjualan chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Islandmelalui akun milik Terdakwa ID 88361685 / ID name Walleye dengan menggunakan 1 unit Handphone merk Realme C12 dan dari transaksi jual beli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island tersebut. Terdakwa telah memperoleh keuntungan sejumlah Rp.2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---- Bahwa terdakwa JULIADI BIN ISMAIL pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 bertempat di Gampong Kuta AteuhKec. Sukakarya Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 01.00 WIB, pihak Satreskrim Polres Sabang mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi permainan dan transaksi judi (jarimah maisir) di Kios Siang Malam Jurong M. Nur Hasan Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Kota Sabang, berdasarkan informasi tersebut pihak Satreskrim Polres Sabang sekira pukul 01.20 WIB mendatangi Kios Siang Malam tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan transaksi penjualan chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island di dalam Handphone milik saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah). Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, bahwa saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah) mengaku telah membeli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island dari Terdakwa yakni pada hari kamis tanggal 15 April 2021 saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah) telah melakukan transaksi jual beli chip Online Higgs Domino Island dengan membeli dari Terdakwa sebanyak 40 b (bilion) seharga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) setiap 1 b (bilion) sehingga total harganya adalah sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), adapun Terdakwa mengirimkan chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Islandper 1 b (billion) melalui akun milik Terdakwa yaitu ID 88361685 / ID name Walleye ke akun milik saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah) ID 52147329 / ID name Redmi Note 8 Pro dengan total 40 b (billion), sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa datang menemui saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah) di Kios siang malam untuk mengambil uang penjualan chip Online Higgs Domino Island dan langsung dibayarkan oleh saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah)kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000,00,-(satu juta rupiah) dan sisa uang Rp.1.400.000,00,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) akan dibayarkan oleh saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah) setelah chip Onlien Higgs Domino tersebut laku dijual. selanjutnya pada hari jum’at tanggal 16 April 2021 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh anggota satreskrim Polres Sabang di warung kupi Hery Kupi di Jurong M. Nur Hasan Gampong Kota Atas Kec. Sukakarya Kota Sabang.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan dan transaksi judi (jarimah maisir) penjualan chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Islandmelalui akun milik Terdakwa ID 88361685 / ID name Walleye dengan menggunakan 1 unit Handphone merk Realme C12 dan dari transaksi jual beli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Islandtersebut Terdakwa telah memperoleh keuntungan sejumlah Rp.2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa JULIADI BIN ISMAIL pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 bertempat di Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Kota Sabangatau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 01.00 WIB, pihak Satreskrim Polres Sabang mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi permainan dan transaksi judi (jarimah maisir) di Kios Siang Malam Jurong M. Nur Hasan Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Kota Sabang, berdasarkan informasi tersebut pihak Satreskrim Polres Sabang sekira pukul 01.20 WIB mendatangi Kios Siang Malam tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan transaksi penjualan chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island di dalam Handphone milik saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah). Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, bahwa saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah) mengaku telah membeli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island dari Terdakwa yakni pada hari kamis tanggal 15 April 2021 saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah) telah melakukan transaksi jual beli chip Online Higgs Domino Island dengan membeli dari Terdakwa sebanyak 40 b (bilion) seharga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) setiap 1 b (bilion) sehingga total harganya adalah sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), adapun Terdakwa mengirimkan chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Islandper 1 b (billion) melalui akun milik Terdakwa yaitu ID 88361685 / ID name Walleye ke akun milik saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah) ID 52147329 / ID name Redmi Note 8 Pro dengan total 40 b (billion), sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa datang menemui saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah)di Kios siang malam untuk mengambil uang penjualan chip Online Higgs Domino Island dan langsung dibayarkan oleh saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah) kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisa uang Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) akan dibayarkan oleh saksi Muhammad Riski Bin Bukhari (penuntutan terpisah) setelah chip Onlien Higgs Domino tersebut laku dijual. selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh anggota satreskrim Polres Sabang di warung kupi Hery Kupi di Jurong M. Nur Hasan Gampong Kota Atas Kec. Sukakarya Kota Sabang.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan dan transaksi judi (jarimah maisir) penjualan chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island melalui akun milik Terdakwa ID 88361685 / ID name Walleye dengan menggunakan 1 unit Handphone merk Realme C12 dan dari transaksi jual beli chip perjudian/maisir Online Higgs Domino Island tersebut Terdakwa telah memperoleh keuntungan sejumlah Rp.2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------

Sabang, 14 Juni 2021

PENUNTUT UMUM

 

 

ADENAN SITEPU, SH, MH.

JAKSA MUDA NIP.19750830 199703 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya