| Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa FAJRI TOMI Bin Alm ZAINAL ABIDIN pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira Pukul 18.30 Wib bertempat di Warkop De Sagoe Jln. Oentong Surapati Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukajaya Kota Sabang yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’Iyah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ““dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wib pada awalnya Terdakwa mengisi TOP UP QRIS BSI MOBILE Rekening milik Terdakwa dengan nomor Rekening ONLINE BSI Bank Syariah Indonesia yang Terdakwa daftar secara Online : 1061026025 dan Terdakwa mengisi dengan jumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian seletah masuk ke akun situs Judi Online milik Terdakwa, selanjutnya baru Terdakwa membuka situs yabos88 dan Terdakwa LOGIN dengan mengunakan Username mastom88 dan menggunakan 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Poco X5 5G Warna Black, IMEI 1: 866051061592792 dan IMEI 2: 866051061592792 milik Terdakwa,
- Bahwa setelah berhasil masuk, Terdakwa langsung memainkan judi online tersebut dengan Beting/taruhan 1000 (seribu rupiah) di ROOM PRAGMATIC PLAY di SLOT ZEUS 1000, tetapi zonk dan Terdakwa kalah sampai saldo Terdakwa habis kemudian Terdakwa mengisi nya kembali melalui TOP UP QRIS BSI MOBILE melalui Rekening milik Terdakwa yang sama yaitu No Rek : 1061026025 dengan jumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memainkan lagi judi online tersebut dengan Beting/taruhan 1000 (seribu rupiah) di ROOM PRAGMATIC PLAY di SLOT ZEUS 1000 dan dari permainan tesebut Terdakwa mendapatkan kemenangan dengan jumlah uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa dikarenakan Terdakwa mau pulang, Terdakwa memasang Beting/taruhan 2000 (dua ribu rupiah) untuk menghabiskan saldo di akun tersebut ternyata di saat Terdakwa memasang Beting/taruhan 2000 (dua ribu rupiah), Terdakwa mendapatkan kemenangan berjumlah Rp. 665.555.00,- (enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) dan sambil menunggu spin berakhir kemudian Terdakwa memanggil pelayan di warung kopi De Sagoe khupi tersebut untuk membayar air kopi yang Terdakwa pesan tadi dan setelah pelayan tersebut pergi dari tempat yang Terdakwa duduk kemudian sekira pukul 18.30 Wib saat Terdakwa menunggu spin, Terdakwa di hampiri oleh anggota polisi yang berpakaian preman yang merupakan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang dan langsung menangkap Terdakwa di Warkop De Sagoe Khupi Jln, Oentong Surapati Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Sabang kemudian Terdakwa di amankan dan bawa ke Polres sabang
- Bahwa modal yang Terdakwa dapat untuk memainkan judi online/maisir di 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Poco X5 5G Warna Black , IMEI 1: 866051061592792 dan IMEI 2: 866051061592792 disitus yabos88 dengan Username mastom88 tersebut yaitu dari sisa uang hasil Terdakwa kerja di Desaigner Free Land dengan jumlah uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah.
- Bahwa maksud Terdakwa melakukan Tindak Pidana perjudian/Maisir tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan kebosanan.
- Bahwa QRIS BSI MOBILE atas nama Terdakwa yang ada di Handphone Terdakwa yang Terdakwa daftarkan pada bulan Februari 2024 dan cara Terdakwa menggunakannya adalah awalnya Terdakwa membuka situs yabos88 dengan username mastom88 judi online/maisir, kemudian masuk kemenu DEPOSIT dan memasukan jumlah uang yang akan di DEPOSIT, setelah itu operator situs yabos88 dengan username mastom88 judi online/maisir tersebut akan otomatis mengeluarkan BARCODE dan kemudidan BARCODE tersebut Terdakwa download untuk Terdakwa masukan ke BARCODE BSI MOBILE agar sejumlah uang tersebut bisa segera terkirim.
- Bahwa dari pemeriksaan terdakwa di temukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit hand phone Merek Xiaomi Poco X5 5G warna Hitam dengan Nomor Imei 1: 866051061592792 dan Imei 2: 866051061592792 yang berisikan Akun
- 1 (satu) Buah Akun SLOT dengan dengan situs yabos88 dengan Username mastom88 dan Password mastom0197 dengan Jumlah Saldo yang ada didalam Akun Slot tersebut Sebesar Rp. 665.555.00,- (enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima rupiah).
- 1 (satu) Buah virtual rekening Account dalam Aplikasi BSI Mobile a.n. FAJRI TOMI
- 3 (Tiga) lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening: 1061026025 a.n. Fajri Tomi.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa FAJRI TOMI Bin Alm ZAINAL ABIDIN pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira Pukul 18.30 Wib bertempat di Warkop De Sagoe Jln. Oentong Surapati Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukajaya Kota Sabang yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’Iyah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wib pada awalnya Terdakwa mengisi TOP UP QRIS BSI MOBILE Rekening milik Terdakwa dengan nomor Rekening ONLINE BSI Bank Syariah Indonesia yang Terdakwa daftar secara Online : 1061026025 dan Terdakwa mengisi dengan jumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian seletah masuk ke akun situs Judi Online milik Terdakwa, selanjutnya baru Terdakwa membuka situs yabos88 dan Terdakwa LOGIN dengan mengunakan Username mastom88 dan menggunakan 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Poco X5 5G Warna Black , IMEI 1: 866051061592792 dan IMEI 2: 866051061592792 milik Terdakwa,
- Bahwa setelah berhasil masuk, Terdakwa langsung memainkan judi online tersebut dengan Beting/taruhan 1000 (seribu rupiah) di ROOM PRAGMATIC PLAY di SLOT ZEUS 1000, tetapi zonk dan Terdakwa kalah sampai saldo Terdakwa habis kemudian Terdakwa mengisi nya kembali melalui TOP UP QRIS BSI MOBILE melalui Rekening milik Terdakwa yang sama yaitu No Rek : 1061026025 dengan jumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memainkan lagi judi online tersebut dengan Beting/taruhan 1000 (seribu rupiah) di ROOM PRAGMATIC PLAY di SLOT ZEUS 1000 dan dari permainan tesebut Terdakwa mendapatkan kemenangan dengan jumlah uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa dikarenakan Terdakwa mau pulang, Terdakwa memasang Beting/taruhan 2000 (dua ribu rupiah) untuk menghabiskan saldo di akun tersebut ternyata di saat Terdakwa memasang Beting/taruhan 2000 (dua ribu rupiah), Terdakwa mendapatkan kemenangan berjumlah Rp. 665.555.00,- (enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) dan sambil menunggu spin berakhir kemudian Terdakwa memanggil pelayan di warung kopi De Sagoe khupi tersebut untuk membayar air kopi yang Terdakwa pesan tadi dan setelah pelayan tersebut pergi dari tempat yang Terdakwa duduk kemudian sekira pukul 18.30 Wib saat Terdakwa menunggu spin, Terdakwa di hampiri oleh anggota polisi yang berpakaian preman yang merupakan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang dan langsung menangkap Terdakwa di Warkop De Sagoe Khupi Jln, Oentong Surapati Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Sabang kemudian Terdakwa di amankan dan bawa ke Polres sabang
- Bahwa modal yang Terdakwa dapat untuk memainkan judi online/maisir di 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Poco X5 5G Warna Black , IMEI 1: 866051061592792 dan IMEI 2: 866051061592792 disitus yabos88 dengan Username mastom88 tersebut yaitu dari sisa uang hasil Terdakwa kerja di Desaigner Free Land dengan jumlah uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah.
- Bahwa maksud Terdakwa melakukan Tindak Pidana perjudian/Maisir tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan kebosanan.
- Bahwa QRIS BSI MOBILE atas nama Terdakwa yang ada di Handphone Terdakwa yang Terdakwa daftarkan pada bulan Februari 2024 dan cara Terdakwa menggunakannya adalah awalnya Terdakwa membuka situs yabos88 dengan username mastom88 judi online/maisir, kemudian masuk kemenu DEPOSIT dan memasukan jumlah uang yang akan di DEPOSIT, setelah itu operator situs yabos88 dengan username mastom88 judi online/maisir tersebut akan otomatis mengeluarkan BARCODE dan kemudidan BARCODE tersebut Terdakwa download untuk Terdakwa masukan ke BARCODE BSI MOBILE agar sejumlah uang tersebut bisa segera terkirim.
- Bahwa dari pemeriksaan terdakwa di temukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit hand phone Merek Xiaomi Poco X5 5G warna Hitam dengan Nomor Imei 1: 866051061592792 dan Imei 2: 866051061592792 yang berisikan Akun
- 1 (satu) Buah Akun SLOT dengan dengan situs yabos88 dengan Username mastom88 dan Password mastom0197 dengan Jumlah Saldo yang ada didalam Akun Slot tersebut Sebesar Rp. 665.555.00,- (enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima rupiah).
- 1 (satu) Buah virtual rekening Account dalam Aplikasi BSI Mobile a.n. FAJRI TOMI
- 3 (Tiga) lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening: 1061026025 a.n. Fajri Tomi
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------
LEBIH SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa FAJRI TOMI Bin Alm ZAINAL ABIDIN pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira Pukul 18.30 Wib bertempat di Warkop De Sagoe Jln. Oentong Surapati Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukajaya Kota Sabang yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’Iyah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wib pada awalnya Terdakwa mengisi TOP UP QRIS BSI MOBILE Rekening milik Terdakwa dengan nomor Rekening ONLINE BSI Bank Syariah Indonesia yang Terdakwa daftar secara Online : 1061026025 dan Terdakwa mengisi dengan jumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian seletah masuk ke akun situs Judi Online milik Terdakwa, selanjutnya baru Terdakwa membuka situs yabos88 dan Terdakwa LOGIN dengan mengunakan Username mastom88 dan menggunakan 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Poco X5 5G Warna Black , IMEI 1: 866051061592792 dan IMEI 2: 866051061592792 milik Terdakwa,
- Bahwa setelah berhasil masuk, Terdakwa langsung memainkan judi online tersebut dengan Beting/taruhan 1000 (seribu rupiah) di ROOM PRAGMATIC PLAY di SLOT ZEUS 1000, tetapi zonk dan Terdakwa kalah sampai saldo Terdakwa habis kemudian Terdakwa mengisi nya kembali melalui TOP UP QRIS BSI MOBILE melalui Rekening milik Terdakwa yang sama yaitu No Rek : 1061026025 dengan jumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memainkan lagi judi online tersebut dengan Beting/taruhan 1000 (seribu rupiah) di ROOM PRAGMATIC PLAY di SLOT ZEUS 1000 dan dari permainan tesebut Terdakwa mendapatkan kemenangan dengan jumlah uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa dikarenakan Terdakwa mau pulang, Terdakwa memasang Beting/taruhan 2000 (dua ribu rupiah) untuk menghabiskan saldo di akun tersebut ternyata di saat Terdakwa memasang Beting/taruhan 2000 (dua ribu rupiah), Terdakwa mendapatkan kemenangan berjumlah Rp. 665.555.00,- (enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) dan sambil menunggu spin berakhir kemudian Terdakwa memanggil pelayan di warung kopi De Sagoe khupi tersebut untuk membayar air kopi yang Terdakwa pesan tadi dan setelah pelayan tersebut pergi dari tempat yang Terdakwa duduk kemudian sekira pukul 18.30 Wib saat Terdakwa menunggu spin, Terdakwa di hampiri oleh anggota polisi yang berpakaian preman yang merupakan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang dan langsung menangkap Terdakwa di Warkop De Sagoe Khupi Jln, Oentong Surapati Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Sabang kemudian Terdakwa di amankan dan bawa ke Polres sabang
- Bahwa modal yang Terdakwa dapat untuk memainkan judi online/maisir di 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Poco X5 5G Warna Black , IMEI 1: 866051061592792 dan IMEI 2: 866051061592792 disitus yabos88 dengan Username mastom88 tersebut yaitu dari sisa uang hasil Terdakwa kerja di Desaigner Free Land dengan jumlah uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah.
- Bahwa maksud Terdakwa melakukan Tindak Pidana perjudian/Maisir tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan kebosanan.
- Bahwa QRIS BSI MOBILE atas nama Terdakwa yang ada di Handphone Terdakwa yang Terdakwa daftarkan pada bulan Februari 2024 dan cara Terdakwa menggunakannya adalah awalnya Terdakwa membuka situs yabos88 dengan username mastom88 judi online/maisir, kemudian masuk kemenu DEPOSIT dan memasukan jumlah uang yang akan di DEPOSIT, setelah itu operator situs yabos88 dengan username mastom88 judi online/maisir tersebut akan otomatis mengeluarkan BARCODE dan kemudidan BARCODE tersebut Terdakwa download untuk Terdakwa masukan ke BARCODE BSI MOBILE agar sejumlah uang tersebut bisa segera terkirim.
- Bahwa dari pemeriksaan terdakwa di temukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit hand phone Merek Xiaomi Poco X5 5G warna Hitam dengan Nomor Imei 1: 866051061592792 dan Imei 2: 866051061592792 yang berisikan Akun
- 1 (satu) Buah Akun SLOT dengan dengan situs yabos88 dengan Username mastom88 dan Password mastom0197 dengan Jumlah Saldo yang ada didalam Akun Slot tersebut Sebesar Rp. 665.555.00,- (enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima rupiah).
- 1 (satu) Buah virtual rekening Account dalam Aplikasi BSI Mobile a.n. FAJRI TOMI
- 3 (Tiga) lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening: 1061026025 a.n. Fajri Tomi
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------
|