Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/MS.Sab DINA FEBRINA binti ISKAR BR HENDRA KURNIAWAN bin SYAHRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/MS.Sab
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DINA FEBRINA binti ISKAR BR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRA KURNIAWAN bin SYAHRUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rijarullah, S.HHENDRA KURNIAWAN bin SYAHRUDDIN
Petitum

PRIMAIR:

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat  dengan Tergugat berupa:

  1. SHM No. 1709 an. HENDRA KURNIAWAN dengan luas tanah 356 m?2; yang beralamat di Gampong Cot Ba’u Kota Sabang yang saat ini dikuasai oleh HENDRA KURNIAWAN;
  2. SHM No. 01870 an. HENDRA KURNIAWAN dengan luas tanah 318 m?2; yang beralamat di Gampong Cot Ba’u Kota Sabang yang saat ini dikuasai oleh HENDRA KURNIAWAN; 
  3. SHM No. 02010 an. HENDRA KURNIAWAN dengan luas tanah 400 m?2; yang beralamat di Gampong Cot Ba’u Kota Sabang yang saat ini dikuasai oleh HENDRA KURNIAWAN;
  4. SHM No. 00275 an. HENDRA KURNIAWAN dengan luas tanah 324 m?2; yang beralamat di Gampong Ie Meulee Kota Sabang yang saat ini dikuasai oleh HENDRA KURNIAWAN; 
  5. SHM No. 1709 an. DINA FEBRINA dengan luas tanah 253 m?2; yang beralamat di Gampong  Aneuk Laot Kota Sabang yang saat ini dikuasai oleh HENDRA KURNIAWAN; 
  6. SHM No. 01010303110141 an. HENDRA KURNIAWAN dengan luas tanah 166 m?2; yang beralamat di Desa Deah Glumpang Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang saat ini dikuasai oleh HENDRA KURNIAWAN; 
  7. Emas perhiasaan berbentuk kalung inisial nama anak “Nabila Al Humaira”;

adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat;

3. Menetapkan seluruh harta Bersama sebagaimana tersebut di atas dibagi dengan ketentuan ¾ (tiga perempat) bagian untuk Penggugat dan ¼ (satu perempat) bagian untuk Tergugat;

4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Harta Bersama tersebut untuk menyerahkan ¾ (tiga perempat) bagian menjadi hak Penggugat dan ¼ (satu perempat) bagian yang menjadi hak Tergugat yang dikuasainya dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama ini sesuai dengan hukum yang berlaku dengan catatan apabila tidak dibagi secara natura, maka harta tersebut dapat dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan ¾ (tiga perempat) bagian untuk Penggugat dan ¼ (satu perempat) bagian untuk Tergugat dan/atau dengan cara pembayaran kompensasi;

5.  Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh  Mahkamah Syar’iyah Sabang atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atau Denda kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan Tergugat dalam menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara ini hingga dilaksanakan oleh Tergugat;

7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Untuk Menjatuhkan Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak