Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2024/MS.Sab 1.ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2.ZULHAM DAMS, S.H.
5.VEBRIYAN GUSTI PRADANA, S.H.
MARBAWI Bin Alm. ABDULLAH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 4/JN/2024/MS.Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1156 /L.1.16/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2ZULHAM DAMS, S.H.
3VEBRIYAN GUSTI PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MARBAWI Bin Alm. ABDULLAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

-------------- Bahwa terdakwa MARBAWI Bin Alm. ABDULLAH, pada Hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 13.00 WIB di Warung Saudara Ilyas yang beralamat di Jurong Singah Mata Gampong Balohan Kec. Sukajaya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa terdakwa melakukan memulai Maisir/ Perjudian Jenis Togel Online sejak bulan November 2023, selain sebagai pemain juga menjadi penampung/agen dari pemain yang membeli melalui Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH dan permainan yang Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH lakukan berupa togel SYDNEY dan SGP dan apabila pemain menang maka Terdakwa MARBAWI Bin Alm. ABDULLAH akan mendapatkan sepuluh persen keuntungan, Kemudian cara permainan Maisir/perjudian jenis togel online harus memiliki 1 (satu) unit handphone android kemudian mendownload aplikasi Siu Kambing dan kemudian membuat akun ( milik Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH: zahira 04) dan Pasword: (milik Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH 3636) dan kemudian pada layar hand phone tersebut tampil layar nomor – nomor togel dan dapat dilakukan pengisian nomor yang kita beli beserta harga yang kita beli dan kemudian dapat menekan tombol kirim, lalu apabila nomor yang kita pasang untuk jadwal SYDNEY jam 14.00 WIB dibuka dan juga untuk jadwal SGP jam 17.00 WIB dibuka pada Hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. dan apabila memenangkan permainan dengan nomor yang dipasang, maka akan dibayar dan tertera pada nomor pembelian dan kemudian melakukan Penarikan/Withdraw lalu mengisi sejumlah uang pada kolom withdraw yang kemudian secara otomatis masuk ke rekening Dana (rekening Dana milik Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH dengan nama: zahira) lalu dapat dilakukan penarikan di ATM atau BSI Link untuk melakukan pembayaran kepada pemenang nomor tersebut.
  • Bahwa kemudian perhitungan uang atas nomor – nomor pembeli togel tersebut dengan cara ketentuannya apabila pembelian dua angka maka akan di kalikan 60 (enam puluh) misalnya angka 01 yang dibeli senilai Rp 1.000,-  (seribu rupiah) akan mendapatkan uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang mana pembelian dua angka berapa pun dikalikan enam, sedangkan apabila pembelian tiga angka maka akan dikalikan 350 (tiga ratus lima puluh), misalnya angka 001 yang dibeli senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana pembelian tiga angka berapa pun dikalikan tiga ratus lima puluh.
  • Bahwa terdakwa pada Hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 11.00 WIB bertemu dengan para pemain yang ingin memasang melalui akun milik Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH, kemudian setelah Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH memasang angka taruhan menggunakan handphone Android Merk Vivo secara bersamaan Terdakwa mengambil uang dari para pembeli, lalu pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 14.00 WIB jadwal SYDNEY telah dibuka dan pemain yang memenangkan taruhan tersebut adalah Saksi M. NASIR Bin Alm DAUD dengan nomor 78 disertai pembelian sebesar Rp 10.000,- dan sampai dilakukan penangkapan Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH belum membayar karena Saksi M. NASIR Bin Alm DAUD belum bertemu dengan Terdakwa, lalu pada pukul 14. 30 WIB Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH sedang duduk di Warung Saudara Ilyas menunggu Saksi M. NASIR Bin Alm DAUD datang mengambil uang yang di menangkan Saksi M. NASIR Bin Alm DAUD dan tidak lama kemudian Petugas Kepolisian Resor Sabang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang yang digunakan oleh terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna Hitam dengan casing karet warna pink yang digunakan untuk membuka situs Togel Online; Uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 35 (tiga puluh lima) lembar pecahan uang seratus ribu rupiah; Uang tunai sebesar Rp 323.000,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian Uang pecahan lima puluh ribu rupiah tiga lembar, pecahan dua puluh ribu rupiah satu lembar, pecahan sepuluh ribu rupiah sebelas lembar, pecahan lima ribu rupiah tujuh lembar, pecahan uang dua ribu rupiah tiga lembar dan pecahan uang seribu rupiah dua lembar; 1 (satu) buah pulpen standar A E7 warna hitam; 1 ( satu ) buah buku tulis dengan kulit warna kuning; serta ditemukan dana sebesar Rp 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 8 (delapan) lembar pecahan uang seratus ribu rupiah dan 1 (satu) lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah di dalam rekening Bank BSI dengan nomor rekening 7211637867 atas nama Marbawi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------

 

SUBSIDAIR

-------------- Bahwa terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 13.00 WIB di warung Saudara Ilyas yang beralamat di Jurong Singah Mata Gampong Balohan Kec. Sukajaya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa melakukan memulai Maisir/ Perjudian Jenis Togel Online sejak bulan November 2023, selain sebagai pemain juga menjadi penampung/agen dari pemain yang hendak membeli melalui Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH dan permainan yang Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH lakukan berupa togel SYDNEY dan SGP dan apabila pemain menang maka Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH akan mendapatkan sepuluh persen keuntungan, Kemudian cara permainan Maisir/perjudian jenis togel online awalnya kita harus memiliki 1 (satu) unit hand phone android kemudian mendowload aplikasi Siu Kambing dan kemudian membuat akun ( milik Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH: zahira 04) dan Pasword: (milik Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH 3636) dan kemudian pada layar hand phone tersebut tampil layar nomor – nomor togel dan dapat dilakukan pengisian nomor yang kita beli beserta harga yang kita beli dan kemudian dapat menekan tombol kirim lalu apabila nomor yang kita pasang untuk jadwal SYDNEY jam 14.00 WIB dibuka dan juga untuk jadwal SGP jam 17.00 WIB dibuka pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Dan apabila memenangkan permainan dengan nomor yang dipasang maka akan dibayar dan tertera pada nomor pembelian dan kemudian melakukan Penarikan/Withdraw  lalu mengisi sejumlah uang pada kolom withdraw lalu secara otomatis masuk ke rekening Dana (rekening Dana milik Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH dengan nama: zahira) lalu dapat dilakukan penarikan di ATM atau BSI Link untuk dilakukan pembayaran kepada pemenang nomor tersebut.
  • Bahwa kemudian perhitungan uang atas nomor – nomor pembeli togel tersebut dengan cara ketentuannya apabila pembelian dua angka maka akan di kalikan 60 (enam puluh) misalnya angka 01 yang dibeli senilai Rp 1.000,-  (seribu rupiah) akan mendapatkan uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang mana pembelian dua angka berapa pun dikalikan enam, sedangkan apabila pembelian tiga angka maka akan dikalikan 350 (tiga ratus lima puluh), misalnya angka 001 yang dibeli senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana pembelian tiga angka berapa pun dikalikan tiga ratus lima puluh.
  • Bahwa terdakwa pada Hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 11.00 WIB bertemu dengan para pemain yang ingin memasang melalui akun milik Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH, kemudian setelah Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH memasang angka taruhan menggunakan handphone Android Merk Vivo secara bersamaan Terdakwa mengambil uang dari para pembeli, lalu pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 14.00 WIB jadwal SYDNEY telah dibuka dan pemain yang memenangkan taruhan tersebut adalah Saksi M. NASIR Bin Alm DAUD dengan nomor 78 disertai pembelian sebesar Rp 10.000,- dan sampai dilakukan penangkapan Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH belum membayar karena Saksi M. NASIR Bin Alm DAUD belum bertemu dengan Terdakwa, lalu pada pukul 14. 30 WIB Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH sedang duduk di Warung Saudara Ilyas menunggu Saksi M. NASIR Bin Alm DAUD datang mengambil uang yang di menangkan Saksi M. NASIR Bin Alm DAUD dan tidak lama kemudian Petugas Kepolisian Resor Sabang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang yang digunakan oleh terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna Hitam dengan casing karet warna pink yang digunakan untuk membuka situs Togel Online; Uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 35 (tiga puluh lima) lembar pecahan uang seratus ribu rupiah; Uang tunai sebesar Rp 323.000,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian Uang pecahan lima puluh ribu rupiah tiga lembar, pecahan dua puluh ribu rupiah satu lembar, pecahan sepuluh ribu rupiah sebelas lembar, pecahan lima ribu rupiah tujuh lembar, pecahan uang dua ribu rupiah tiga lembar dan pecahan uang seribu rupiah dua lembar; 1 (satu) buah pulpen standar A E7 warna hitam; 1 ( satu ) buah buku tulis dengan kulit warna kuning; serta ditemukan dana sebesar Rp 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 8 (delapan) lembar pecahan uang seratus ribu rupiah dan 1 (satu) lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah di dalam rekening Bank BSI dengan nomor rekening 7211637867 atas nama Marbawi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------

 

LEBIH SUBSIDAIR

-------------- Bahwa terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 13.00 WIB di warung Saudara Ilyas yang beralamat di Jurong Singah Mata Gampong Balohan Kec. Sukajaya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa melakukan memulai Maisir/ Perjudian Jenis Togel Online sejak bulan November 2023, selain sebagai pemain juga menjadi penampung/agen dari pemain yang hendak membeli melalui Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH dan permainan yang Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH lakukan berupa togel SYDNEY dan SGP dan apabila pemain menang maka Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH akan mendapatkan sepuluh persen keuntungan, Kemudian cara permainan Maisir/perjudian jenis togel online awalnya kita harus memiliki 1 (satu) unit hand phone android kemudian mendowload aplikasi Siu Kambing dan kemudian membuat akun ( milik Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH: zahira 04) dan Pasword: (milik Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH 3636) dan kemudian pada layar hand phone tersebut tampil layar nomor – nomor togel dan dapat dilakukan pengisian nomor yang kita beli beserta harga yang kita beli dan kemudian dapat menekan tombol kirim lalu apabila nomor yang kita pasang untuk jadwal SYDNEY jam 14.00 WIB dibuka dan juga untuk jadwal SGP jam 17.00 WIB dibuka pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Dan apabila memenangkan permainan dengan nomor yang dipasang maka akan dibayar dan tertera pada nomor pembelian dan kemudian melakukan Penarikan/Withdraw lalu mengisi sejumlah uang pada kolom withdraw lalu secara otomatis masuk ke rekening Dana (rekening Dana milik Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH dengan nama: zahira) lalu dapat dilakukan penarikan di ATM atau BSI Link untuk dilakukan pembayaran kepada pemenang nomor tersebut.
  • Bahwa kemudian perhitungan uang atas nomor – nomor pembeli togel tersebut dengan cara ketentuannya apabila pembelian dua angka maka akan di kalikan 60 (enam puluh) misalnya angka 01 yang dibeli senilai Rp 1.000,-  (seribu rupiah) akan mendapatkan uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang mana pembelian dua angka berapa pun dikalikan enam, sedangkan apabila pembelian tiga angka maka akan dikalikan 350 (tiga ratus lima puluh), misalnya angka 001 yang dibeli senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana pembelian tiga angka berapa pun dikalikan tiga ratus lima puluh.
  • Bahwa terdakwa pada Hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 11.00 WIB bertemu dengan para pemain yang ingin memasang melalui akun milik Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH, kemudian setelah Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH memasang angka taruhan menggunakan handphone Android Merk Vivo secara bersamaan Terdakwa mengambil uang dari para pembeli, lalu pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 14.00 WIB jadwal SYDNEY telah dibuka dan pemain yang memenangkan taruhan tersebut adalah Saksi M. NASIR Bin Alm DAUD dengan nomor 78 disertai pembelian sebesar Rp 10.000,- dan sampai dilakukan penangkapan Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH belum membayar karena Saksi M. NASIR Bin Alm DAUD belum bertemu dengan Terdakwa, lalu pada pukul 14. 30 WIB Terdakwa MARBAWI Bin Alm ABDULLAH sedang duduk di Warung Saudara Ilyas menunggu Saksi M. NASIR Bin Alm DAUD datang mengambil uang yang di menangkan Saksi M. NASIR Bin Alm DAUD dan tidak lama kemudian Petugas Kepolisian Resor Sabang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang yang digunakan oleh terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna Hitam dengan casing karet warna pink yang digunakan untuk membuka situs Togel Online; Uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 35 (tiga puluh lima) lembar pecahan uang seratus ribu rupiah; Uang tunai sebesar Rp 323.000,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian Uang pecahan lima puluh ribu rupiah tiga lembar, pecahan dua puluh ribu rupiah satu lembar, pecahan sepuluh ribu rupiah sebelas lembar, pecahan lima ribu rupiah tujuh lembar, pecahan uang dua ribu rupiah tiga lembar dan pecahan uang seribu rupiah dua lembar; 1 (satu) buah pulpen standar A E7 warna hitam; 1 ( satu ) buah buku tulis dengan kulit warna kuning; serta ditemukan dana sebesar Rp 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 8 (delapan) lembar pecahan uang seratus ribu rupiah dan 1 (satu) lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah di dalam rekening Bank BSI dengan nomor rekening 7211637867 atas nama Marbawi.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------- 

Pihak Dipublikasikan Ya