Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/MS.Sab 1.Jasman Bin Abdullah
2.Rahmawita Binti M. Yunan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/MS.Sab
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jasman Bin Abdullah
2Rahmawita Binti M. Yunan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon seluruhnya :

2. Menetapkan telah meninggal dunia Bariah Binti Bunthok pada tanggal 15 Juni 2020 di Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang karena sakit;

3. menetapkan Ahli Waris dari Bariah Binti Bunthok sebagai berikut :

  1. Jasman bin Abdullah (anak laki-laki kandung/ Pemohon I );
  2. Rahmawita binti M. Yunan (anak perempuan kandung dari Nursyidah binti Abdullah /Pemohon II);

4. membebankan para Pemohon untuk menbayar biaya perkara sesuai      dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

            Subsider :

  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-                   adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak