Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/JN/2024/MS.Sab 1.ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2.FILMAN RAMADHAN, S.H., M.H.
3.DAVID JOHNIE, S.H.
4.ADENAN SITEPU,SH.,MH.
5.VEBRIYAN GUSTI PRADANA, S.H.
SYAHRIAL TARMULO BIN HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 8/JN/2024/MS.Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1513/L.1.16/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2FILMAN RAMADHAN, S.H., M.H.
3DAVID JOHNIE, S.H.
4ADENAN SITEPU,SH.,MH.
5VEBRIYAN GUSTI PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1SYAHRIAL TARMULO BIN HERMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN bersama-sama dengan Saksi ILMI HARISMA Bin HASBI LAHAT (Tuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira 23.30 Wib bertempat di Tugu Marauke yang beralamat di Jalan Diponegoro Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syari’ah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 Sekira pukul 17:30 Wib Terdakwa  bersama Saksi ILMI HARISMA Bin HASBI LAHAT berangkat dari Kota Banda Aceh menuju Kota Sabang, setibanya Terdakwa  dan Saksi ILMI HARISMA Bin HASBI LAHAT di Kota Sabang sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa  bersama saksi ILMI HARISMA Bin HASBI LAHAT langsung menuju ke penginapan,
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira Pukul 20.45 Wib Terdakwa  meminjam 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Warna Hitam menggunkan Case berwarna Tranparan dan Hitam, dengan Nomor Imei 1: 355031867213049 dan Imei 2: 355031865427666 Milik Saksi ILMI HARISMA Bin HASBI LAHAT dengan niat untuk bermaian Judi Online, kemudian Terdakwa melakukan Deposit ke Akun Judi Online Milik Terdakwa yang bernama BMW4D Sebesar Rp.195.000.-(seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), selanjutnya setelah Deposit tersebut masuk kedalam Akun Judi Online/Judi Slot Milik Terdakwa, Terdakwa  langsung bermaian Game PG SOFT pada Permainan MAHJONG WAYS dengan besaran Bet 1,600 K (seribu enam ratus rupiah), dan Terdakwa belum menerima kemenangan
  • Bahwa pada Pukul 23:20 Wib Terdakwa  keluar kembali dari penginapan bersama Saksi ILMI HARISMA Bin HASBI LAHAT dengan menggunakan 1 (satu) Sepeda Motor Merk Honda Type Scoopy dengan No Pol BL 6156 GAD warna Merah Hitam dengan No Rangka MH1JM0318NK069117 dan No Mesin JM03E1069150, kemudian Terdakwa singgah di Kios Ponsel yang berada di depan Hotel Pasifik Gampong kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang untuk mengisi Saldo Akun DANA milik Terdakwa Sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah),
  • Setelah mengisi saldo tersebut Terdakwa bersama Saksi ILMI HARISMA Bin HASBI LAHAT melanjutkan perjalanan ketika tiba di Depan Kantor Walikota Sabang tepatnya di Tugu Marauke yang beralamat di Jalan Diponegoro Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang Terdakwa bersama Saksi ILMI HARISMA Bin HASBI LAHAT singgah dan duduk di dekat Tugu Marauke kemudian Terdakwa kembali meminjam 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 yang sama Milik Saksi ILMI HARISMA Bin HASBI LAHAT yang awalnya Terdakwa ingin membuka Instagram milik Terdakwa lalu selanjutnya Terdakwa membuka Akun judi online milik Terdakwa dan melakukan Deposit Sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) dan Saksi ILMI HARISMA Bin HASBI LAHAT bersama-sama memelihat dan menikmati Terdakwa bermain judi  online slot tersebut, kemudian tidak berselang lama sekira 10 (sepuluh) Menit kemudian pada saat Terdakwa sedang bermain judi online tersebut datang Anggota Satreskrim Polres Sabang yang berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa bersama Saksi ILMI HARISMA Bin HASBI LAHAT;
  • Bahwa dari penangkapan Terdakwa SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN dan Saksi ILMI HARISMA Bin HASBI LAHAT ditemukan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Warna Hitam menggunkan Case berwarna Tranparan dan Hitam, dengan Nomor Imei 1: 355031867213049 dan Imei 2: 355031865427666 Yang didalamnya berisikan Akun SLOT yang bernama BMW4D dengan Unsername maldinigacor dan Password Maldinigacor dengan Jumlah Saldo yang ada didalam Akun Slot tersebut Sebesar Rp.171,234  (seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah), Akun DANA dengan Nomor 082249146443 a.n. SYAHRIAL TARMULO Bin HERMAN, dengan Jumlah Saldo Sebesar Rp.96,-(sembilan puluh enam rupiah), dan 1 (satu) Sepeda Motor Merk Honda Type Scoopy dengan No Pol BL 6156 GAD warna Merah Hitam dengan No Rangka MH1JM0318NK069117 dan No Mesin JM03E1069150 beserta 1 (satu) Lembar STNK An. HERMAN.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya