Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2025/MS.Sab 1.ZULHAM DAMS, S.H.
3.FAJAR QADRI, S.H.
MUSLEM Bin Alm. MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 12/JN/2025/MS.Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1521/L.1.16/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZULHAM DAMS, S.H.
2FAJAR QADRI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUSLEM Bin Alm. MUHAMMAD
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

-------------- Bahwa terdakwa MUSLEM BIN ALM. MUHAMMAD, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disalah satu warung kopi yang beralamat di Jurong Ulee Krueng Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :---------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira 22.00 WIB Terdakwa MUSLEM BIN ALM. MUHAMMAD bertempat disalah satu Warung kopi yang beralamat di Jurong Ulee Krueng Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Sabang, dikarenakan Terdakwa bermain Judi Online Jenis Judi Slot pada website yang bernama TIMNAS4D dengan Username Muslem888 dengan Password kotasabang123, kemudian Terdakwa dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Sabang guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut sehubungan dengan Tindak Pidana Perjudian/Maisir Jenis Judi Online/Judi Slot pada Situs judi TIMNAS4D yang dipersangkakan terhadap diri Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa pergi ke warung kopi yang beralamat di Jurong Ulee Krueng Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang. Kemudian Terdakwa langsung membuka Akun Judi Online Jenis Judi Slot pada website TIMNAS4D untuk melakukan Deposit sebesar Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah). Yang selanjutnya saldo tersebut masuk ke akun milik terdakwa yaitu muslem88. Setelah itu Terdakwa memainkan salah satu Game PG Soft pada permainan MAHJONG WAYS dan Terdakwa bermain dengan melakukan Bet Rp 800,- (delapan ratus rupiah), sehingga tidak berselang lama sekitar 30 menit kemudian Terdakwa meraih kemenangan Sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), lalu terdakwa melakukan Withdraw ke akun Nomor Rekening DANA: 085359965262 dengan nama Pemilik Rekening DANA: MUSLEM (milik Terdakwa), sehingga jumlah nominal yang ada di akun rekening DANA tersebut sebesar Rp 259.412 (dua ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua belas rupiah) setelah dipotong biaya penarikan. Adapun terdakwa sudah bermain judi online selama kurang lebih 5 (lima) bulan, yaitu pada bulan Januari s/d Mei dengan total keuntungan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan menggunakan fasilitas Handphone Merk Oppo A53 Warna Mint Cream, dengan Nomor Imei 1 : 863491059739430 dan Imei 2 : 863491059739422.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MUSLEM BIN ALM. MUHAMMAD melanggar program pemerintah yang sedang aktif memberantas maraknya Tindak Pidana Judi Online/Maisir di Indonesia.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------

 

SUBSIDAIR

-------------- Bahwa terdakwa MUSLEM BIN ALM. MUHAMMAD, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disalah satu warung kopi yang beralamat di Jurong Ulee Krueng Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira 22.00 WIB Terdakwa MUSLEM BIN ALM. MUHAMMAD bertempat disalah satu Warung kopi yang beralamat di Jurong Ulee Krueng Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Sabang, dikarenakan Terdakwa bermain Judi Online Jenis Judi Slot pada website yang bernama TIMNAS4D dengan Username Muslem888 dengan Password kotasabang123, kemudian Terdakwa dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Sabang guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut sehubungan dengan Tindak Pidana Perjudian/Maisir Jenis Judi Online/Judi Slot pada Situs judi TIMNAS4D yang dipersangkakan terhadap diri Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa pergi ke warung kopi yang beralamat di Jurong Ulee Krueng Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang. Kemudian Terdakwa langsung membuka Akun Judi Online Jenis Judi Slot pada website TIMNAS4D untuk melakukan Deposit sebesar Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah). Yang selanjutnya saldo tersebut masuk ke akun milik terdakwa yaitu muslem88. Setelah itu Terdakwa memainkan salah satu Game PG Soft pada permainan MAHJONG WAYS dan Terdakwa bermain dengan melakukan Bet Rp 800,- (delapan ratus rupiah), sehingga tidak berselang lama sekitar 30 menit kemudian Terdakwa meraih kemenangan Sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), lalu terdakwa melakukan Withdraw ke akun Nomor Rekening DANA: 085359965262 dengan nama Pemilik Rekening DANA: MUSLEM (milik Terdakwa), sehingga jumlah nominal yang ada di akun rekening DANA tersebut sebesar Rp 259.412 (dua ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua belas rupiah) setelah dipotong biaya penarikan. Adapun terdakwa sudah bermain judi online selama kurang lebih 5 (lima) bulan, yaitu pada bulan Januari s/d Mei dengan total keuntungan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan menggunakan fasilitas Handphone Merk Oppo A53 Warna Mint Cream, dengan Nomor Imei 1 : 863491059739430 dan Imei 2 : 863491059739422.
  • Bahwa Terdakwa MUSLEM BIN ALM. MUHAMMAD melakukan permainan Judi Online Jenis Judi Slot pada website TIMNAS4D adalah bersifat untung – untungan untuk mendapatkan keuntungan dalam permainan tersebut.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

-------------- Bahwa terdakwa MUSLEM BIN ALM. MUHAMMAD, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disalah satu warung kopi yang beralamat di Jurong Ulee Krueng Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira 22.00 WIB Terdakwa MUSLEM BIN ALM. MUHAMMAD bertempat disalah satu Warung kopi yang beralamat di Jurong Ulee Krueng Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Sabang, dikarenakan Terdakwa bermain Judi Online Jenis Judi Slot pada website yang bernama TIMNAS4D dengan Username Muslem888 dengan Password kotasabang123, kemudian Terdakwa dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Sabang guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut sehubungan dengan Tindak Pidana Perjudian/Maisir Jenis Judi Online/Judi Slot pada Situs judi TIMNAS4D yang dipersangkakan terhadap diri Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa pergi ke warung kopi yang beralamat di Jurong Ulee Krueng Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang. Kemudian Terdakwa langsung membuka Akun Judi Online Jenis Judi Slot pada website TIMNAS4D untuk melakukan Deposit sebesar Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah). Yang selanjutnya saldo tersebut masuk ke akun milik terdakwa yaitu muslem88. Setelah itu Terdakwa memainkan salah satu Game PG Soft pada permainan MAHJONG WAYS dan Terdakwa bermain dengan melakukan Bet Rp 800,- (delapan ratus rupiah), sehingga tidak berselang lama sekitar 30 menit kemudian Terdakwa meraih kemenangan Sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), lalu terdakwa melakukan Withdraw ke akun Nomor Rekening DANA: 085359965262 dengan nama Pemilik Rekening DANA: MUSLEM (milik Terdakwa), sehingga jumlah nominal yang ada di akun rekening DANA tersebut sebesar Rp 259.412 (dua ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua belas rupiah) setelah dipotong biaya penarikan.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat--------------

Pihak Dipublikasikan Ya