Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2025/MS.Sab 1.ADENAN SITEPU,SH.,MH.
4.VEBRIYAN GUSTI PRADANA, S.H.
REVA MAHENDRA Bin HASAN BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 2/JN/2025/MS.Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 36/L.1.16/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2VEBRIYAN GUSTI PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1REVA MAHENDRA Bin HASAN BASRI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa REVA MAHENDRA Bin HASAN BASRI pada hari Minggu 03 November 2024 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Tugu Marauke yang beralamat di Jalan Diponegoro Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syari’ah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya  Terdakwa membuka akun milik Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A5s Model CPH1909  warna Hitam dengan dengan Nomor Seri : 17L795J7WCI7KNA6 dan Nomor Imei 1 : 860661045976873 kemudian masuk ke situs RAFI88 dan Terdakwa Login dengan Username REVA dengan Password Sandi147
  • Bahwa setelah berhasil masuk Terdakwa menyalin nomor Admin di akun milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengisi TOP UP DANA MOBILE milik Terdakwa dengan akun Dana milik Terdakwa dengan nomor 085372853479 a.n. REYA MAHENDRA secara Online dengan jumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kawan Terdakwa yang bernama M. FIRNANDA, umur 21 tahun, yang berlamat di Dusun Seulamat Gampong Pante Labu Kec. Pante Bidari Kab. Aceh Timur,  yang mana saksi M. FIRNANDA mengirimkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dikarenakan saksi M. FIRNANDA mempunyai utang sama Terdakwa kemudian uang Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa kirimkan ke teman Terdakwa  yang bernama MUNIRUDDIN, umur 24 tahun, yang beralamat di Gampong Lam Raya Kec. Montasik Kab. Aceh Besar, untuk membayar utang Terdakwa kepadanya sebesar Rp. 50.000,-(lima pulu ribu rupiah) kemudian Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) Terdakwa TOP UP ke akun milik Terdakwa di situs RAFI88 kemudian setelah Terdakwa berhasil kemudian Terdakwa langsung masuk kembali ke situs RAFI88 dengan Username REVA serta Password Sandi147
  • Bahwa setelah berhasil masuk Terdakwa mengeceknya dan Terdakwa keluar dari situs tersebut dan Terdakwa melanjutkan bekerja di Warkop Cek Corner yang mana Terdakwa merupakan karyawan di Warkop tersebut kemudian sekira Pukul 01.00 Wib Terdakwa menutup Warkop tersebut dan Terdakwa membuka lagi situs RAFI88 tersebut dan langsung masuk ke Room MAHYONG di game PG (pocked game) kemudian Terdakwa langsung menaruh Betting/taruhan Rp. 800,-(delapan ratus rupiah) selanjutnya Terdakwa menekan putar secara otomatis 30 kali putaran sampai beberapa kali   yang mana awalnya saldo Terdakwa Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa sempat mendapatkan kemenangan sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa melanjutkan memutar secara otomatis 30 kali putaran sampai beberapa kali, tiba-tiba sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa di tangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sabang, namun pada saat di tangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sabang Terdakwa sedang memutar game judi online tersebut dan saldo Terdakwa tersisa Rp. 233.582,-  (dua ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)
  • Bahwa dari penangkapan Terdakwa REVA MAHENDRA Bin HASAN BASRI ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone Merek OPPO A5s Model CPH1909  warna Hitam dengan dengan Nomor Seri : 17L795J7WCI7KNA6 dan Nomor Imei 1 : 860661045976873 yang berisikan 1 (satu) Buah Akun SLOT di situs RAFI88 dengan Username REVA dan Password Sandi147 dengan Jumlah Saldo yang ada didalam Akun Slot tersebut Sebesar Rp.233.582,-  (dua ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah), 1 (satu) Buah Akun DANA dengan Nomor 085372853479 a.n. REYA MAHENDRA dengan Jumlah Saldo Sebesar Rp.553,-(lima ratus lima puluh tiga rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa REVA MAHENDRA Bin HASAN BASRI pada hari Minggu 03 November 2024 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Tugu Marauke yang beralamat di Jalan Diponegoro Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syari’ah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut  :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya  Terdakwa membuka akun milik Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A5s Model CPH1909  warna Hitam dengan dengan Nomor Seri : 17L795J7WCI7KNA6 dan Nomor Imei 1 : 860661045976873 kemudian masuk ke situs RAFI88 dan Terdakwa Login dengan Username REVA dengan Password Sandi147
  • Bahwa setelah berhasil masuk Terdakwa menyalin nomor Admin di akun milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengisi TOP UP DANA MOBILE milik Terdakwa dengan akun Dana milik Terdakwa dengan nomor 085372853479 a.n. REYA MAHENDRA secara Online dengan jumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kawan Terdakwa yang bernama M. FIRNANDA, umur 21 tahun, yang berlamat di Dusun Seulamat Gampong Pante Labu Kec. Pante Bidari Kab. Aceh Timur, yang mana saksi M. FIRNANDA mengirimkan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dikarenakan saksi M. FIRNANDA mempunyai utang sama Terdakwa kemudian uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa kirimkan ke teman Terdakwa  yang bernama MUNIRUDDIN, umur 24 tahun, yang beralamat di Gampong Lam Raya Kec. Montasik Kab. Aceh Besar, untuk membayar utang Terdakwa kepadanya sebesar Rp. 50.000,-(lima pulu ribu rupiah) kemudian Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) Terdakwa TOP UP ke akun milik Terdakwa di situs RAFI88 kemudian setelah Terdakwa berhasil kemudian Terdakwa langsung masuk kembali ke situs RAFI88 dengan Username REVA serta Password Sandi147
  • Bahwa setelah berhasil masuk Terdakwa mengeceknya dan Terdakwa keluar dari situs tersebut dan Terdakwa melanjutkan bekerja di Warkop Cek Corner yang mana Terdakwa merupakan karyawan di Warkop tersebut kemudian sekira Pukul 01.00 Wib Terdakwa menutup Warkop tersebut dan Terdakwa membuka lagi situs RAFI88 tersebut dan langsung masuk ke Room MAHYONG di game PG (pocked game) kemudian Terdakwa langsung menaruh Betting/taruhan Rp.800,-(delapan ratus rupiah) selanjutnya Terdakwa menekan putar secara otomatis 30 kali putaran sampai beberapa kali   yang mana awalnya saldo Terdakwa Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa sempat mendapatkan kemenangan sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa melanjutkan memutar secara otomatis 30 kali putaran sampai beberapa kali, tiba-tiba sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa di tangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sabang, namun pada saat di tangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sabang Terdakwa sedang memutar game judi online tersebut dan saldo Terdakwa tersisa Rp.233.582,-(dua ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)
  • Bahwa dari penangkapan Terdakwa REVA MAHENDRA Bin HASAN BASRI ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone Merek OPPO A5s Model CPH1909  warna Hitam dengan dengan Nomor Seri : 17L795J7WCI7KNA6 dan Nomor Imei 1 : 860661045976873 yang berisikan 1 (satu) Buah Akun SLOT di situs RAFI88 dengan Username REVA dan Password Sandi147 dengan Jumlah Saldo yang ada didalam Akun Slot tersebut Sebesar Rp.233.582,-  (dua ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah), 1 (satu) Buah Akun DANA dengan Nomor 085372853479 a.n. REYA MAHENDRA dengan Jumlah Saldo Sebesar Rp.553,-(lima ratus lima puluh tiga  rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------

Pihak Dipublikasikan Ya