| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa JOJO PUSPITO Bin PONIRAN pada hari jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 00.15 Wib bertempat di Warkop Fazzil Kupi yang beralamat di Jln. Bypass Gampong Cot Ba’u Kecamatan Sukajaya Kota Sabang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syari’ah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa membuka akun Terdakwa untuk masuk ke situs PPToto dan Terdakwa Login dengan Username Lukilaki11 dengan Password @Lukilaki11, Kemudian setelah berhasil masuk Terdakwa salin nomor Admin di akun milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengisi TOP UP DANA MOBILE milik Terdakwa dengan akun Dana milik Terdakwa dengan nomor 082276255950 a.n. JOJO PUSPITO secara Online dengan jumlah Rp.244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dari sisa saldo DANA yang Terdakwa gunakan dari DANA pekerjaan Terdakwa sebagai Kurir SPX Express
- Bahwa setelah berhasil TOP UP kemudian Terdakwa langsung masuk kembali ke situs PPToto dengan Username Lukilaki11 serta Password @Lukilaki11 Kemudian setelah berhasil masuk Terdakwa langsung masuk ke Room OLYMPUS ZEUS di game PRAGMATIC PLAY
- Kemudian Terdakwa langsung menaruh Betting/taruhan Rp. 800,-(delapan ratus rupiah) kemudian Terdakwa menekan putar secara otomatis 100 kali putaran yang mana awalnya saldo Terdakwa Rp. 244.000,-(dua ratus empat puluh empat ribu) dan berakhir putaran Terdakwa tidak mendapatkan kemenangan dan sisa saldo Terdakwa tersisa Rp. 130.116,-(seratus tiga puluh ribu seratus dua enam belas rupiah) dan tiba-tiba pada saat putaran berkahir Terdakwa di tangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sabang dana di bawa ke Polres Sabang.
- Bahwa dari penangkapan Terdakwa JOJO PUSPITO Bin PONIRAN ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone Model Infinix X6833B warna Hitam dengan Nomor Seri: 102752536R005080 dan Nomor IMEI: 356785872951880 yang berisikan 1 (satu) Buah Akun SLOT yang bernama PPToto dengan Username: Lukilaki11 dan Password: Lukilaki11@ dengan Jumlah Saldo yang ada didalam Akun Slot tersebut Sebesar Rp.130.116,- (seratus tiga puluh ribu seratus enam belas rupiah), 1 (satu) Buah Akun DANA dengan Nomor 082276255950 a.n. JOJO PUSPITO dengan Jumlah Saldo Sebesar Rp.0,- (nol rupiah). Dan 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa JOJO PUSPITO Bin PONIRAN pada hari jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 00.15 Wib bertempat di Warkop Fazzil Kupi yang beralamat di Jln. Bypass Gampong Cot Ba’u Kecamatan Sukajaya Kota Sabang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syari’ah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa membuka akun Terdakwa masuk ke situs PPToto dan Terdakwa Login dengan Username Lukilaki11 dengan Password @Lukilaki11, Kemudian setelah berhasil masuk Terdakwa salin nomor Admin di akun milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengisi TOP UP DANA MOBILE milik Terdakwa dengan akun Dana milik Terdakwa dengan nomor 082276255950 a.n. JOJO PUSPITO secara Online dengan jumlah Rp.244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dari sisa saldo DANA yang Terdakwa gunakan dari DANA pekerjaan Terdakwa sebagai Kurir SPX Express
- Bahwa setelah berhasil TOP UP kemudian Terdakwa langsung masuk kembali ke situs PPToto dengan Username Lukilaki11 serta Password @Lukilaki11 Kemudian setelah berhasil masuk Terdakwa langsung masuk ke Room OLYMPUS ZEUS di game PRAGMATIC PLAY
- Kemudian Terdakwa langsung menaruh Betting/taruhan Rp. 800,-(delapan ratus rupiah) kemudian Terdakwa menekan putar secara otomatis 100 kali putaran yang mana awalnya saldo Terdakwa Rp.244.000,-(dua ratus empat puluh empat ribu) dan berakhir putaran Terdakwa tidak mendapatkan kemenangan dan sisa saldo Terdakwa tersisa Rp.130.116,-(seratus tiga puluh ribu seratus dua enam belas rupiah) dan tiba-tiba pada saat putaran berkahir Terdakwa di tangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sabang dana di bawa ke Polres Sabang.
- Bahwa dari penangkapan Terdakwa JOJO PUSPITO Bin PONIRAN ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone Model Infinix X6833B warna Hitam dengan Nomor Seri: 102752536R005080 dan Nomor IMEI: 356785872951880 yang berisikan 1 (satu) Buah Akun SLOT yang bernama PPToto dengan Username: Lukilaki11 dan Password: Lukilaki11@ dengan Jumlah Saldo yang ada didalam Akun Slot tersebut Sebesar Rp.130.116,- (seratus tiga puluh ribu seratus enam belas rupiah), 1 (satu) Buah Akun DANA dengan Nomor 082276255950 a.n. JOJO PUSPITO dengan Jumlah Saldo Sebesar Rp.0,- (nol rupiah). Dan 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------ |