Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2021/MS.Sab 1.Muhammad Rizza, S.H.
2.Tri Sutrisno, S.H.
3.Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H.
Syahrizal Alias Ucok bin Alm Saman Silalahi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 1/JN/2021/MS.Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-111/L.1.16/Eku.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rizza, S.H.
2Tri Sutrisno, S.H.
3Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Syahrizal Alias Ucok bin Alm Saman Silalahi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SABANG                                              P – 29 (Qanun)

            “Untuk Keadilan”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM - 02 /SABANG/Eku/01/2021

 

  1.  

 

Nama Lengkap:SYAFRIZAL Als. UCOK BIN SAMAN SILALAHI

Tempat Lahir:Sabang.

Umur / Tanggal Lahir:41 Tahun / 22 Desember 1979.

Jenis Kelamin:Laki-laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan:Indonesia.

Tempat Tinggal:Jurong Blang Tunong Gampong Balohan Kec. Sukajaya Kota Sabang.

  •  
  •  
  •  

 

  1.  

 

  •  

 

  1.  

 

  •  
  •  
  •  

 

  1.  

 

PRIMAIR

---- Bahwa terdakwa SYAFRIZAL Als. UCOK BIN SAMAN SILALAHI pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira Pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2020 bertempat di Kantor Pemadam Kebakaran Kota Sabang Jurong Mulia Gampong Cot Ba'U Kecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 23.00 Wib, pihak Satreskrim Polres Sabang mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi permainan dan transaksi judi (jarimah maisir) di kantor Pemadam Kebakaran Kota Sabang Jurong Mulia Gampong Cot Ba'U Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, berdasarkan informasi tersebut pihak Satreskrim Polres Sabang mendatangi kantor Pemadam kebakaran Kota Sabang dan saat dilakukan penggeledahan dilantai atas ditemukan terdakwa sedang duduk piket dan sambil memegang Handphone OPPO Reno 4 dan memainkan permainan judi togel online dengan cara menunggu dan melihat angka yang akan keluar dari handphone terdakwa. Bahwa sebelumnya terdakwa sudah memasang angka dengan cara terdakwa masuk melalui Google dan memilih salah satu alamat website yaitu www.shiokambing.com dan kemudian terdakwa memasukkan user name (Reja14) dan password (Jelita2b) dan melakukan transfer dana (isi saldo) ke nomor rekening An. IBU ARIKA dan setelah itu akan terisi saldo pada akun terdakwa, selanjutnya terdakwa akan masuk ke layar permainan yaitu berupa permainan judi togel jenis hongkong, singapore, dan sidney. Selanjutnya terdakwa memilih nomor yang ingin ditebak dengan minimal pembelian sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal tidak terbatas serta akan terpotong saldo dari akun terdakwa.

Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel online menggunakan rekening bank BNI An. Syafrizal No.Rek : 0970813625 dan dari rekening tersebut juga terdakwa mengambil uang dari keuntungan apabila terdakwa benar memilih nomor togel yang akan keluar, keuntungan yang terdakwa peroleh yaitu sejumlah Rp. 62.200.000,- (enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dengan melakukan penarikan di mesin ATM yaitu sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), selainnya terdakwa gunakan untuk permainan judi togel online.

 

Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel online melalui Handphone dengan tujuan mendapat keuntungan dan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari serta untuk permainan judi togel tersebut kembali.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

---- Bahwa terdakwa SYAFRIZAL Als. UCOK BIN SAMAN SILALAHI pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2020 bertempat di Kantor Pemadam Kebakaran Kota Sabang Jurong Mulia Gampong Cot Ba'U Kecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

 

Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 23.00 wib, pihak Polres Sabang mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi permainan dan transaksi judi (jarimah maisir) di kantor Pemadam Kebakaran Kota Sabang Jurong Mulia Gampong Cot Ba'U Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, berdasarkan informasi tersebut pihak Satreskrim Polres Sabang mendatangi kantor Pemadam kebakaran Kota Sabang dan saat dilakukan penggeledahan dilantai atas ditemukan terdakwa sedang duduk piket dan sambil memegang Handphone OPPO Reno 4 dan memainkan permainan judi togel online dengan cara melihat angka yang akan keluar dari handphone terdakwa serta dikantong celana terdakwa terdapat uang hasil menang judi online sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa sebelumnya terdakwa sudah memasang angka dengan cara terdakwa masuk melalui Google dan memilih salah satu alamat website yaitu www.shiokambing.com dan kemudian terdakwa memasukkan user name (Reja14) dan password (Jelita2b) dan melakukan transfer dana (isi saldo) ke nomro rekening An. IBU ARIKA dan setelah itu akan terisi saldo pada akun terdakwa, selanjutnya terdakwa akan masuk ke layar permainan yaitu berupa permainan judi togel jenis hongkong, singapore, dan sidney. Selanjutnya terdakwa memilih nomor yang ingin ditebak dengan minimal pembelian sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan akan terpotong saldo dari akun terdakwa.

Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel online menggunakan rekening bank BNI An. Syafrizal No.Rek : 0970813625 dan dari rekening tersebut juga terdakwa mengambil uang dari keuntungan apabila terdakwa benar memilih nomor togel yang akan keluar, keuntungan yang terdakwa peroleh yaitu sejumlah Rp. 62.200.000,- (enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dengan melakukan penarikan di mesin ATM yaitu sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), selainnya terdakwa gunakan untuk permainan judi togel online.

 

Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel online dengan tujuan mendapat keuntungan dan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari serta untuk permainan judi togel tersebut kembali.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                     

Sabang, 25 Januari 2021

PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                     MUHAMMAD RIZZA, SH

JAKSA MUDA NIP.19850208 200712 1004

Pihak Dipublikasikan Ya