Dakwaan |
PRIMAIR
-------------Bahwa terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira Pukul 02.00 Wib, bertempat di Kedai Jus yang beralamat di Jl. Malahayati Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib setelah Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI pulang kerja di Warung Nasi Lagoed yang beralamat di Jalan Malahayati Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI mampir duduk-duduk di Kedai Jus yang beralamat Jalan Malahayati Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, kemudian Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI memberikan uang kepada saudara MANSURNI, sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk meminta tolong ianya melakukan Top Up ke akun Dana milik Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI, selanjutnya saudara MANSURNI terlebih dahulu melakukan TOP Up ke akun Dana milik saudara MANSURNI dan setelah itu barulah saudara MANSURNI mengirimkan ke Akun Dana milik Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI. Selanjutnya sekira pukul 23.34 Wib saudara MANSURNI megirimkan Top Up ke akun Dana milik Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya dengan 1 (satu) Unit Handphone Merk XIAOMI REDMI 12 Model: 23053RN02A berwarna Hitam, dengan nomor Imei 1 : 861884971390806 dan Imei 2 : 861884971390814 Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI Deposit ke Akun Judi Online milik Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI dengan Website JUDIANGKATOGELONLINE sebesar Rp.100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) lalu Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI memainkan slot tersebut di Game POCKET GAME SOFT di Room WILD BOUNTY SHOWDOWN dengan Bet Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.19 Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI Witdraw ke akun Dana Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI dengan Nomor 082386833600 dengan nama HAMDANI RAMLI sebesar Rp.250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), lalu pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira Pukul 00.21 Wib Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI kirim uang melalui akun dana milik Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI ke akun Seabank atas nama EVI ERVINA milik saudara HERIZAL sebesar Rp.180.500,-(seratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) dengan keperluan untuk membayarkan utang Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI kepada saudara HERIZAL, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 01.54 Wib Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI melakukan Deposit kembali ke akun judi online Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI dengan situs JUDIANGKATOGELONLINE sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI memainkan slot tersebut di Game POCKET GAME SOFT di Room WILD BOUNTY SHOWDOWN dengan Bet Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) dan sisa saldo pada Akun Dana Milik Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI saat sekarang ini sebesar Rp.19.000,- (Sembilan belas ribu rupiah), selanjutnya sekira Pukul 02.00 Wib Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI ditangkap oleh Pihak Satreskrim Polres Sabang dengan menggunakan pakaian Preman, pada saat Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI sedang bermain judi online serta sisa saldo pada akun judi online milik Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI sebesar Rp.27,182,- (dua puluh tujuh ribu seratus delapan puluh dua Rupiah) lalu Terdakwa dibawa ke Polres Sabang guna dilakukan proses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa mulai melakukan permainan judi online jenis slot selma kurang lebih 3 bulan.
- Bahwa keuntungan total yang telah Terdakwa dapatkan dari hasil bermain Judi Online jenis Slot hingga sampai sekarang ini adalah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa maksud Terdakwa melakukan Tindak Pidana perjudian/Maisir tersebut dengan tujuan untuk hiburan dan menghilangkan kebosanan.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------
SUBSIDAIR
-------------- Bahwa terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI, pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025, sekira pukul 16.30 Wib, bertempat di Jalan Kampung Dalam yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kec. Suka makmue Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib setelah Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI pulang kerja di Warung Nasi Lagoed yang beralamat di Jalan Malahayati Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI mampir duduk-duduk di Kedai Jus yang beralamat Jalan Malahayati Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, kemudian Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI memberikan uang kepada saudara MANSURNI, sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk meminta tolong ianya melakukan Top Up ke akun Dana milik Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI, selanjutnya saudara MANSURNI terlebih dahulu melakukan TOP Up ke akun Dana milik saudara MANSURNI dan setelah itu barulah saudara MANSURNI mengirimkan ke Akun Dana milik Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI. Selanjutnya sekira pukul 23.34 Wib saudara MANSURNI megirimkan Top Up ke akun Dana milik Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya dengan 1 (satu) Unit Handphone Merk XIAOMI REDMI 12 Model: 23053RN02A berwarna Hitam, dengan nomor Imei 1 : 861884971390806 dan Imei 2 : 861884971390814 Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI Deposit ke Akun Judi Online milik Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI dengan Website JUDIANGKATOGELONLINE sebesar Rp.100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) lalu Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI memainkan slot tersebut di Game POCKET GAME SOFT di Room WILD BOUNTY SHOWDOWN dengan Bet Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.19 Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI Witdraw ke akun Dana Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI dengan Nomor 082386833600 dengan nama HAMDANI RAMLI sebesar Rp.250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), lalu pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira Pukul 00.21 Wib Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI kirim uang melalui akun dana milik Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI ke akun Seabank atas nama EVI ERVINA milik saudara HERIZAL sebesar Rp.180.500,-(seratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) dengan keperluan untuk membayarkan utang Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI kepada saudara HERIZAL, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 01.54 Wib Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI melakukan Deposit kembali ke akun judi online Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI dengan situs JUDIANGKATOGELONLINE sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI memainkan slot tersebut di Game POCKET GAME SOFT di Room WILD BOUNTY SHOWDOWN dengan Bet Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) dan sisa saldo pada Akun Dana Milik Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI saat sekarang ini sebesar Rp.19.000,- (Sembilan belas ribu rupiah), selanjutnya sekira Pukul 02.00 Wib Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI ditangkap oleh Pihak Satreskrim Polres Sabang dengan menggunakan pakaian Preman, pada saat Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI sedang bermain judi online serta sisa saldo pada akun judi online milik Terdakwa HAMDANI RAMLI Bin RAMLI sebesar Rp.27,182,- (dua puluh tujuh ribu seratus delapan puluh dua Rupiah) lalu Terdakwa dibawa ke Polres Sabang guna dilakukan proses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa mulai melakukan permainan judi online jenis slot selma kurang lebih 3 bulan.
- Bahwa keuntungan total yang telah Terdakwa dapatkan dari hasil bermain Judi Online jenis Slot hingga sampai sekarang ini adalah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa maksud Terdakwa melakukan Tindak Pidana perjudian/Maisir tersebut dengan tujuan untuk hiburan dan menghilangkan kebosanan.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------- |