Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2024/MS.Sab 1.ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2.ZULHAM DAMS, S.H.
3.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
WANDA SAPUTRA Bin M. JAMAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 1/JN/2024/MS.Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 34/L.1.16/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2ZULHAM DAMS, S.H.
3MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
Terdakwa
NoNama
1WANDA SAPUTRA Bin M. JAMAL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

-------------- Bahwa terdakwa WANDA SAPUTRA Bin M. JAMAL, pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Kampung Dalam yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kec. Suka makmue Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa melakukan perjudian online jenis Game Haiggs Domino Island awalnya pada bulan Januari 2023 sedangkan cara untuk melakukan perjudian tersebut pertama harus mendownload aplikasi Game Haiggs Domino Island di play store menggunakan handphone android lalu mendapatkan ID yang diberikan secara acak kemudian ketika akun telah mencapai level 5 (lima) barulah dapat bermain SLOT yang didalamnya ada beberapa pilihan GAME antara lain FAFA, DUA FUCAI, PANDA, DRAGON dan REJEKI NOBLOK setelah memilih salah satu permainan pemain dapat memasang nilai taruhan sesuai yang diinginkan misalnya 1B (satu billion/miliar) coin/chip kemudian pemain dapat melakukan permainan secara manual atau otomatis sehingga apabila pemain kalah maka setiap satu kali permainan jumlah coin/chip akan berkurang sebesar 18M (delapan belas juta) coin/chip sedangkan jika pemain menang maka coin/chip akan bertambah secara otomatis dan juga ada hadiah berupa Jackpot dan coin/chip tersebut dapat diperjualbelikan dengan cara menekan tombol kirim lalu mengetik nomor ID sehingga pemain dapat menjual coin/chip miliknya kepada orang lain dengan perhitungan kurang lebih 1 B (satu billion/miliar) coin/chip biasanya dihargai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa selama melakukan perjudian online mengumpulkan coin/chip dengan cara bermain sendiri maupun membelinya dari orang lain sehingga coin/chip yang dimiliki terdakwa setiap harinya dari bermain judi online jenis Game Haiggs Domino Island bisa mencapai 40 B (Empat puluh billion/miliar) coin/chip sedangkan jika terdakwa membeli coin/chip dari orang lain dengan perhitungan 1 B (billion/miliar) coin/chip seharga Rp. 50.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa setiap minggu dari hasil bermain judi online jenis Game Haiggs Domino Island dapat menjual coin/chip kepada orang lain sebanyak 40 B (empat puluh billion/miliar) dengan harga 1 B (billion/miliar) sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) jadi setiap minggunya terdakwa dapat memperoleh Keuntungan uang kurang lebih sebesar Rp. 2.4000.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh terdakwa digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan sisanya digunakan terdakwa sebagai modal tetap untuk pembelian coin/chip lagi sehingga terdakwa bisa tetap melakukan permainan judi online jenis Game Haiggs Domino Island tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar Pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Kampung Dalam yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kec. Suka makmue Kota Sabang terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian karena diduga melakukan permainan Maisir/perjudian jenis game Haiggs Domino Island Online, kemudian terdakwa melarikan diri lalu terdakwa dihubungi oleh Ulee Jurong Mesjid dan Bhabinkamtibmas dan pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 00.30 wib terdakwa menyerahkan diri ke Polres Sabang, terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo dengan tipe Y12S warna biru dengan casing warna hijau muda milik terdakwa terdapat aplikasi permainan judi online jenis Game Haiggs Domino Island dengan ID 42128872 dengan nama 1945 sedangkan sisa coin/chip telah habis terjual dan ditemukan juga dalam penguasaan terdakwa berupa uang tunai hasil penjualan coin/chip sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mulai melakukan permainan judi online jenis Game Haiggs Domino Island sejak bulan Januari 2023 dan pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan September 2023  terdakwa juga menjadi agen jual beli coin.chip yang kurang lebih sudah 4 (empat) bulan.
  • Bahwa terdakwa setiap minggunya memperoleh keuntungan dari hasil menjadi agen jual beli coin/chip judi online jenis Game Haiggs Domino Island kurang lebih sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga apabila ditotalkan dari terdakwa telah menjadi agen jual beli coin/chip selama 4 (empat) bulan maka terdakwa telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).    

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------

 

SUBSIDAIR

-------------Bahwa terdakwa WANDA SAPUTRA Bin M. JAMAL, pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Kampung Dalam yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kec. Suka makmue Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa terdakwa melakukan perjudian online jenis Game Haiggs Domino Island awalnya pada bulan Januari 2023 sedangkan cara untuk melakukan perjudian tersebut pertama harus mendownload aplikasi Game Haiggs Domino Island di play store menggunakan handphone android lalu mendapatkan ID yang diberikan secara acak kemudian ketika akun telah mencapai level 5 (lima) barulah dapat bermain SLOT yang didalamnya ada beberapa pilihan GAME antara lain FAFA, DUA FUCAI, PANDA, DRAGON dan REJEKI NOBLOK setelah memilih salah satu permainan pemain dapat memasang nilai taruhan sesuai yang diinginkan misalnya 1B (satu billion/miliar) coin/chip kemudian pemain dapat melakukan permainan secara manual atau otomatis sehingga apabila pemain kalah maka setiap satu kali permainan jumlah coin/chip akan berkurang sebesar 18M (delapan belas juta) coin/chip sedangkan jika pemain menang maka coin/chip akan bertambah secara otomatis dan juga ada hadiah berupa Jackpot dan coin/chip tersebut dapat diperjualbelikan dengan cara menekan tombol kirim lalu mengetik nomor ID sehingga pemain dapat menjual coin/chip miliknya kepada orang lain dengan perhitungan kurang lebih 1 B (satu billion/miliar) coin/chip biasanya dihargai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa selama melakukan perjudian online mengumpulkan coin/chip dengan cara bermain sendiri maupun membelinya dari orang lain sehingga coin/chip yang dimiliki terdakwa setiap harinya dari bermain judi online jenis Game Haiggs Domino Island bisa mencapai 40 B (Empat puluh billion/miliar) coin/chip sedangkan jika terdakwa membeli coin/chip dari orang lain dengan perhitungan 1 B (billion/miliar) coin/chip seharga Rp. 50.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa setiap minggu dari hasil bermain judi online jenis Game Haiggs Domino Island dapat menjual coin/chip kepada orang lain sebanyak 40 B (empat puluh billion/miliar) dengan harga 1 B (billion/miliar) sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) jadi setiap minggunya terdakwa dapat memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 2.4000.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh terdakwa digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan sisanya digunakan terdakwa sebagai modal tetap untuk pembelian coin/chip lagi sehingga terdakwa bisa tetap melakukan permainan judi online jenis Game Haiggs Domino Island tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar Pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Kampung Dalam yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kec. Suka makmue Kota Sabang terdakwa hendak diamankan oleh petugas kepolisian karena diduga telah melakukan permainan Maisir/perjudian jenis game Haiggs Domino Island Online, kemudian terdakwa melarikan diri lalu terdakwa dihubungi oleh Ulee Jurong Mesjid dan Bhabinkamtibmas dan pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 00.30 wib terdakwa menyerahkan diri ke Polres Sabang, terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo dengan tipe Y12S warna biru dengan casing warna hijau muda milik terdakwa terdapat aplikasi permainan judi online jenis Game Haiggs Domino Island dengan ID 42128872 dengan nama 1945 sedangkan sisa coin/chip telah habis terjual dan ditemukan juga dalam penguasaan terdakwa berupa uang tunai hasil penjualan coin/chip sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mulai melakukan permainan judi online jenis Game Haiggs Domino Island sejak bulan Januari 2023 dan pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan September 2023  terdakwa menjadi agen jual beli coin.chip yang kurang lebih sudah 4 (empat) bulan.
  • Bahwa terdakwa setiap minggunya memperoleh keuntungan dari hasil menjadi agen jual beli coin/chip judi online jenis Game Haiggs Domino Island kurang lebih sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga apabila ditotalkan dari terdakwa telah menjadi agen jual beli coin/chip selama 4 (empat) bulan maka terdakwa telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------

 

LEBIH SUBSIDAIR

-------------- Bahwa terdakwa WANDA SAPUTRA Bin M. JAMAL, pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Kampung Dalam yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kec. Suka makmue Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :-------------

  • Bahwa terdakwa melakukan perjudian online jenis Game Haiggs Domino Island awalnya pada bulan Januari 2023 sedangkan cara untuk melakukan perjudian tersebut pertama harus mendownload aplikasi Game Haiggs Domino Island di play store menggunakan handphone android lalu mendapatkan ID yang diberikan secara acak kemudian ketika akun telah mencapai level 5 (lima) barulah dapat bermain SLOT yang didalamnya ada beberapa pilihan GAME antara lain FAFA, DUA FUCAI, PANDA, DRAGON dan REJEKI NOBLOK setelah memilih salah satu permainan pemain dapat memasang nilai taruhan sesuai yang diinginkan misalnya 1B (satu billion/miliar) coin/chip kemudian pemain dapat melakukan permainan secara manual atau otomatis sehingga apabila pemain kalah maka setiap satu kali permainan jumlah coin/chip akan berkurang sebesar 18M (delapan belas juta) coin/chip sedangkan jika pemain menang maka coin/chip akan bertambah secara otomatis dan juga ada hadiah berupa Jackpot dan coin/chip tersebut dapat diperjualbelikan dengan cara menekan tombol kirim lalu mengetik nomor ID sehingga pemain dapat menjual coin/chip miliknya kepada orang lain dengan perhitungan kurang lebih 1 B (satu billion/miliar) coin/chip biasanya dihargai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa selama melakukan perjudian online mengumpulkan coin/chip dengan cara bermain sendiri maupun membelinya dari orang lain sehingga coin/chip yang dimiliki terdakwa setiap harinya dari bermain judi online jenis Game Haiggs Domino Island bisa mencapai 40 B (Empat puluh billion/miliar) coin/chip sedangkan jika terdakwa membeli coin/chip dari orang lain dengan perhitungan 1 B (billion/miliar) coin/chip seharga Rp. 50.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa setiap minggu dari hasil bermain judi online jenis Game Haiggs Domino Island dapat menjual coin/chip kepada orang lain sebanyak 40 B (empat puluh billion/miliar) dengan harga 1 B (billion/miliar) sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) jadi setiap minggunya terdakwa dapat memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 2.4000.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh terdakwa digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan sisanya digunakan terdakwa sebagai modal tetap untuk pembelian coin/chip lagi sehingga terdakwa bisa tetap melakukan permainan judi online jenis Game Haiggs Domino Island tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar Pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Kampung Dalam yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kec. Suka makmue Kota Sabang terdakwa hendak diamankan oleh petugas kepolisian karena diduga telah melakukan permainan Maisir/perjudian jenis game Haiggs Domino Island Online, kemudian terdakwa melarikan diri lalu terdakwa dihubungi oleh Ulee Jurong Mesjid dan Bhabinkamtibmas dan pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 00.30 wib terdakwa menyerahkan diri ke Polres Sabang, terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo dengan tipe Y12S warna biru dengan casing warna hijau muda milik terdakwa terdapat aplikasi permainan judi online jenis Game Haiggs Domino Island dengan ID 42128872 dengan nama 1945 sedangkan sisa coin/chip telah habis terjual dan ditemukan juga dalam penguasaan terdakwa berupa uang tunai hasil penjualan coin/chip sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mulai melakukan permainan judi online jenis Game Haiggs Domino Island sejak bulan Januari 2023 dan pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan September 2023  terdakwa menjadi agen jual beli coin.chip yang kurang lebih sudah 4 (empat) bulan
  • Bahwa terdakwa setiap minggunya memperoleh keuntungan dari hasil menjadi agen jual beli coin/chip judi online jenis Game Haiggs Domino Island kurang lebih sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga apabila ditotalkan dari terdakwa telah menjadi agen jual beli coin/chip selama 4 (empat) bulan maka terdakwa telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------

Pihak Dipublikasikan Ya