Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2021/MS.Sab 1.Adenan Sitepu, S.H., M.H
2.Jen Tanamal, S.H.
3.Yovi Iskandar, S.H.
FAHRIZI KHOERUDIN SIDIQ Bin Alm MUNIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 13/JN/2021/MS.Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan PDM-27/SABANG/Eku/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Adenan Sitepu, S.H., M.H
2Jen Tanamal, S.H.
3Yovi Iskandar, S.H.
Terdakwa
NoNama
1FAHRIZI KHOERUDIN SIDIQ Bin Alm MUNIR
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IRAWAN, SHFAHRIZI KHOERUDIN SIDIQ Bin Alm MUNIR
Dakwaan

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap:FAHRIZI KHOERUDIN SIDIQ Bin Alm MUNIR

Tempat Lahir:Bogor

Umur / Tanggal Lahir:31 Tahun / 19 Juni 1990.

Jenis Kelamin:Laki-laki.

  •  

Tempat Tinggal:Kampung Sukawarna Desa Tamansari Kec. Rumpin Kab. Bogor Jawa Barat (Domisili Jurong Mulia Gampong Ie Muelee Kec. Sukajaya Kota Sabang).

  •  
  •  
  •  

 

  1.  

 

  •  
  •  
  •  

 

  1.  

 

PRIMAIR

------Bahwa terdakwa FAHRIZI KHOERUDIN SIDIQ Bin Alm MUNIR pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021 bertempat di  Jurong Mulia Gampong Ie Meulee Kec Sukajaya Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  •             Bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2021, sekira pukul 01.13 Wib diwarung ”RIDHA COFFE” yang beralamat di Jurong Mulia Gampong Ie Meulee Kec. Sukajaya Sabang terdakwa ditangkap sehubungan karena sedang melakukan permainan Maisir/Perjudian jenis Higgs Domino Island seorang diri dan disaksikan oleh pemilik warung dan 5 (lima) orang pelanggan yang sedang menonton bola diwarung.
  • Bahwa yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa adalah berupa 1 (satu) unit hand phone Poco F3 warna Hitam dengan casing warna biru, 1 (satu) unit Trivod (Penyangga Hand Phone) dan uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan seratus ribu 6 (enam) lembar, Pecahan lima puluh ribu 11 (sebelas) lembar dan pecahan sepuluh ribu lima lembar adalah barang bukti tersebut milik Terdakwa yang diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Sabang pada saat penangkapan
  • Bahwa permainan Maisir/perjudian Jenis Higgs Domino Island yang Terdakwa lakukan adalah pertama sekali mendounloud Aplikasi Higgs Domino Island tersebut melalui Play Store dan kemudian setelah terpasang pada  Hand Phone Android lalu dapat dilakukan permaianan Game Higgs Domino Island dengan memasang taruhan yaitu berupa Chip/Coin lalu secara sistematis game tersebut berjalan dan apabila menang maka otomatis akan bertambah Chip/Coin tersebut dan malah sebaliknya, apabila kalah maka modal chip/coin tersebut akan habis atau berkurang dan seterusnya. Dan selanjutnya ketika menang Chip/Coin melebihi 1 Billion maka chip tersebut dapat dijual dengan menggunakan rupiah dengan harga 1 Billion sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan transfer chip/coin melalui ID Higgs Domino Island masing-masing.
  •             Bahwa Terdakwa menggunakan 2 (dua) ID yaitu berupa ID 85551872 yang sudah terjual sebanyak 7 (Tujuh) Billion dan ID 85375245 sudah terjual sebanyak 19 (sembilan belas) Billion, sehingga total terjual 26 Billion x Rp.50.000,- = jumlah uang sebesar Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah). Sedang yang masih tersisa pada ID 85551872 sebanyak 4,296,553,920 Billion dan ID 85375245 tersisa sebanyak 64,034,864 Million, namun belum terjual masih dalam bentuk Chip/Coin pada Aplikasi.
  • Bahwa Chip/Coin yang menang tersebut yang telah terjual sebanyak 26 Billion adalah Terdakwa peroleh dari aplikasi Higgs Domino Island tersebut dengan sedekah dan pada tanggal 19 September 2021 sekira pukul 19.00 Wib sdr. JUL ada membeli 1 (satu) B dengan harga Rp.50.000,-(Lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan dari Terdakwa peroleh permainan Higgs Domino Island sebesar Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan telah Terdakwa belanjakan sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk kebutuhan sehari – hari dan sisa sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Sabang

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---- Bahwa terdakwa FAHRIZI KHOERUDIN SIDIQ Bin Alm MUNIR pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021 bertempat di  Jurong Mulia Gampong Ie Meulee Kec Sukajaya Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2021, sekira pukul 01.13 Wib diwarung ”RIDHA COFFE” yang beralamat di Jurong Mulia Gampong Ie Meulee Kec. Sukajaya Sabang terdakwa ditangkap sehubungan karena sedang melakukan permainan Maisir/Perjudian jenis Higgs Domino Island seorang diri dan disaksikan oleh pemilik warung dan 5 (lima) orang pelanggan yang sedang menonton bola diwarung.
  • Bahwa yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa adalah berupa 1 (satu) unit hand phone Poco F3 warna Hitam dengan casing warna biru, 1 (satu) unit Trivod (Penyangga Hand Phone) dan uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan seratus ribu 6 (enam) lembar, Pecahan lima puluh ribu 11 (sebelas) lembar dan pecahan sepuluh ribu lima lembar adalah barang bukti tersebut milik Terdakwa yang diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Sabang pada saat penangkapan
  • Bahwa permainan Maisir/perjudian Jenis Higgs Domino Island yang Terdakwa lakukan adalah pertama sekali mendounloud Aplikasi Higgs Domino Island tersebut melalui Play Store dan kemudian setelah terpasang pada  Hand Phone Android lalu dapat dilakukan permaianan Game Higgs Domino Island dengan memasang taruhan yaitu berupa Chip/Coin lalu secara sistematis game tersebut berjalan dan apabila menang maka otomatis akan bertambah Chip/Coin tersebut dan malah sebaliknya, apabila kalah maka modal chip/coin tersebut akan habis atau berkurang dan seterusnya. Dan selanjutnya ketika menang Chip/Coin melebihi 1 Billion maka chip tersebut dapat dijual dengan menggunakan rupiah dengan harga 1 Billion sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan transfer chip/coin melalui ID Higgs Domino Island masing-masing.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan 2 (dua) ID yaitu berupa ID 85551872 yang sudah terjual sebanyak 7 (Tujuh) Billion dan ID 85375245 sudah terjual sebanyak 19 (sembilan belas) Billion, sehingga total terjual 26 Billion x Rp 50.000,- = jumlah uang sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Sedang yang masih tersisa pada Id 85551872 sebanyak 4,296,553,920 Billion dan ID 85375245 tersisa sebanyak 64,034,864 Million, namun belum terjual masih dalam bentuk Chip/Coin pada Aplikasi.
  • Bahwa Chip/Coin yang menang tersebut yang telah terjual sebanyak 26 Billion adalah Terdakwa peroleh dari aplikasi Higgs Domino Island tersebut dengan sedekah dan pada tanggal 19 September 2021 sekira pukul 19.00 Wib sdr. JUL ada membeli 1 (satu) B dengan harga Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
  •             Bahwa keuntungan dari Terdakwa peroleh permainan Higgs Domino Island sebesar Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan telah Terdakwa belanjakan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk kebutuhan sehari – hari dan sisa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Sabang

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------

 

Sabang, November 2021

PENUNTUT UMUM

 

 

ADENAN SITEPU, SH, MH.

JAKSA MUDA NIP.19750830 199703 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya